JAMBI – Puluhan buruh PT Rimba Palma Sejahtera Lestari bersama KSBSI Provinsi Jambi, gelar aksi damai depan Kantor Walikota Jambi, Kamis (14/2/19) pagi.
Dalam aksi ini, para buruh ini meminta bantuan Walikota Jambi, menyelesaikan perkara perkara yang dihadapinya. Dimana diketahui ada sebanyak 65 pekerja di PT tersebut di PHK, namun hingga saat ini tidak sepeser pun ada upah yang dibayar.
Untuk itu, dalam aksi ini ada beberapa tuntutan yang disampaikan, diantaranya yakni sebagai berikut :
1. Meminta PT Rimba Palma agar memberikan kepastian hukum terhadap pekerja yang dirumahkan.
2. Meminta Kepada PT Rimba Palma apabila akan melakukan hubungan kerja, agar memberikan buruh yang di PHK sesuai dengan aturan seperti yang sudah diatur oleh pasal 162 ayat 3 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
3. Meminta kepada Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Jambi untuk hadir memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada, dengan mempertimbangkan nasib buruh yang menjadi korban, serta stabilitas investasi usaha di Kota Jambi.
Seperi yang disampaikan Roida Pane selaku ketua koordinator wilayah pengurus perserikatan buruh Provinsi Jambi, bahwa dalam hal ini ia meminta peran pemerintah untuk membantu para buruh yang dipecat.
“Tidak pun memperkerjakan kembali, setidaknya bisa membantu agar para buruh yang di PHK ini dibayar upahnya.” katanya pada awak media usai menggelar aksi.
Selanjutnya, setelah menggelar aksi, beberapa perwakilan buruh tersebut menggelar pertemuan dengan Asisten Pemerintah Kota Jambi. Hasilnya, Selasa (19/2) nanti akan dilakukan pertemuan kembali, bersama Walikota dan PT. Rimba Palma langsung, di Kantor Walikota Jambi.
“Jamnya belum tahu, soalnya menyesuasikan dengan jadwal pak Walikotanya.” pungkasnya. (Nrs)
