JATIM – Ketagihan bermain judi, Feri Tandang Rewoko (29) warga Desa Kebet Kecamatan Lamongan Jawa Timur nekad dua kali mencuri motor milik mertuanya sendiri.
Saat kejadian, tersangka baru saja tiba di Lamongan dari Bojonegoro, tempat asalnya. Setiba di rumah mertuanya, Nur Hadi di Desa Deketagung Kecamatan Sugio, tersangka langsung gelap mata ketika mendapati sepeda motor Honda Beat rakitan 2018 yang kuncinya menancap di tempatnya.
“Mungkin gelap mata dan ada kesempatan, tersangka langsung membawa kabur motor milik mertuanya itu,” ungkap Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu Sore (13/2/2019) dilansir Reportase Indonesia.com
Berhasil membawa kabur, motor itu langsung dijual dengan harga murah pada seorang pembeli dan Polisi berhasil mengendus jejak pelaku, termasuk dimana dan kepada siapa motor itu dijual.
“Murah, dijual hanya Rp 4 juta,” kata Norman.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor yang dicuri dari mertuanya itu habis dipakai untuk berjudi. Ternyata jeratan hukum kasus yang pertama tidak membuat jerah tersangka. Bahkan mengulangi lagi perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Ujar Norman.
