VIRAL – Harga yang fantastis dalam aksi jual beli jabatan Kades di Probolinggo ini, 20 juta perorang. 17 orang tersangka, kini ditahan KPK di tempat yang berbeda.
Sebanyak 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Probolinggo, resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga : Di duga Langgar Kode Etik Advokat, Konselor Hukum Dinas PPA Jambi Rangkap Posisi
Para tersangka itu adalah Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohamad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW). Selanjutnya, Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH). Terakhir Hasan (HS), Sugito (SO), Samsuddin (SD), dan Sahir (SH).
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, kasus ini bermula dengan akan di laksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II, di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Semula, pelaksanaan kegiatan tersebut di agendakan pada 27 Desember 2021, namun di lakukan pengunduran jadwal pemilihan.
“Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa, dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” ungkap Karyoto saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sore ini.
Karyoto menambahkan, guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, maka akan di isi oleh Penjabat Kepala Desa, yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Dalam teknisnya, pengusulannya di lakukan melalui camat.
Selain itu, ada persyaratan khusus, yakni usulan nama para pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA, dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS. Selain itu, para calon pejabat Kepala Desa juga di wajibkan memberikan, dan menyetorkan sejumlah uang.
“Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, sebesar Rp20 juta, di tambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar,” kata dia.
Mengetahui adanya kekosongan jabatan ini, lanjut Karyoto, SO dan kawan-kawan kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama ,untuk mengisi posisi jabatan pejabat Kepala Desa.
Masing-Masing 20 Juta
Selain itu nama-nama tersebut juga bersedia menyerahkan sejumlah uang, dengan masing-masing di tentukan nilainya sebesar Rp 20 juta.
“Di duga ada perintah dari HA memanggil para Camat, untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa, yang akan purnatugas,” beber dia.
Tersangka HA juga meminta, agar Kepala Desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui camat.
Tepat pada Jumat (27/8/2021), sebanyak 12 Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat, di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.
Dalam pertemuan itu, di duga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS, melalui HA dengan perantaraan DK. Pertemuan tersebut di antaranya di hadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO.
“Dan dari yang hadir ini telah di sepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp.20 juta. Sehingga terkumpul sejumlah Rp. 240 juta,” jelas Karyoto.
Guna mendapatkan jabatan selaku pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112,500 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA.
Atas hal itu, KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang di lakukan secara massal seperti ini. Karyoto menyebut, pejabat yang menyuap untuk mendapatkan jabatan pasti tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh Integritas. Dan fokus bekerja melayani rakyatnya.
“Namun memikirkan bagaimana mengembalikan modal suap yang telah di keluarkan, untuk memperoleh jabatan tersebut,” ucap dia.
“Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat, untuk memiliki kepala desa yang amanah dan mengedepankan prinsip tata pemerintahan, yang baik dan bersih,” pungkasnya.
Di tahan di Tempat Berbeda
Karyoto menyampaikan, mereka di tahan sampai 20 hari ke depan. Ia mengatakan, ke-17 tersangka itu di tahan mulai hari ini, hingga 23 September 2021 di tempat yang berbeda.
Mereka yang di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur adalah AW, MW, MU, MB, MH, AW, dan KO. Kemudian AS, JL, UR, dan NH.
Selanjutnya, mereka yang di tahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, adalah NUH dan HS. Kemudian yang di tahan di Rutan Salemba adalah SO, di Rutan Polres Metro Jakarta Barat adalah SR.
Selanjutnya, di Rutan Rutan KPK adalah SD, dan di Rutan Mapolda Metro Jaya adalah MI.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi besar-besaran dugaan jual beli jabatan di Probolinggo ini, KPK telah menahan lebih dulu lima tersangka. Di antaranya yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, anggota DPR RI Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin.
Kemudian Doddy Kurniawan ASN Camat Krejengan, Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton dan Sumarto ASN Pejabat Kades Karangren.
Berita lain : Urus Anak di UPTD PPA Jambi, Malah Berujung Perceraian
Dalam kasus jual beli jabatan tersebut, KPK telah menetapkan 22 tersangka. 20 dari 22 tersangka itu merupakan ASN pemkab setempat.
KPK sendiri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah bupati dan mengamankan sejumlah dokumen dan uang, senilai Rp 362.500.000.
Sumber : Suara.com