- MERANGIN – Kasus serobot lahan di Sungai Ulak memasuki babak baru. Setelah digugat namun gagal, kini Ahmad Fahmi balik gugat pihak lawan di PN Bangko yang turun langsung ke lokasi, Rabu (29/7/2025) pagi.
Lahan seluas 1,5 hektar yang kini ditanami sawit dan diduga masuk kawasan perumahan, tengah berproses di Pengadilan Negeri Bangko. Tanah tersebut diklaim berkurang 8000 meter.
Sebelumnya, sengketa lahan ini dilaporkan ke polisi pada 2022 lalu di Polres Merangin. Ahmad Fahmi, jadi bulan-bulanan lawan, baik di media maupun aparat hukum.
Fahmi dilaporkan ke polisi, namun tidak terbukti sebagaimana SP2HP yang keluar pada Mei 2026 lalu. Tak hanya pidana, Ia harus menghadapi gugatan perdata yang tercatat pada 28 April 2025 lalu.
Lagi-lagi, gugatan itu mentah dan ditolak pada awal tahun, tepatnya Januari 2026 lalu.
Menariknya, Ahmad Fahmi yang merupakan pimpinan DPRD Merangin itu justru tidak terkait langsung dengan lahan itu.
Justru sang istri yang merupakan direktur perusahaan, membeli tanah tersebut dari Hazar Herda atau dikenal dengan nama Kulup, pada 2022 lalu.
Pantauan media ini, sejumlah pihak hadir saat PN Bangko hadir di lokasi. Baik penggugat, Fahmi dan istri, Nita maupun tergugat, Siregar beserta anak yang didampingi pengacara.
Para saksi dan pihak terkait jual beli tanah, turut hadir. BPN Bangko juga ikut mendampingi di lokasi bersama Babin Polres Merangin.
Setelah pengukuran beberapa titik, PN Bangko menjelaskan proses ini akan masuk ke pemanggilan saksi.
“Nanti tanggal 4 pemanggilan saksi. Jangan lupa bawa identitas,” ungkap perwakilan PN.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila ada penjelasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
