JAMBI – Bagi pekerja yang dirumahkan atau di PHK, yuk daftar kartu Pra Kerja dari pemerintah. Ada bantuan jutaan rupiah, untuk pelatihan dan sebagainya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah sudah siapkan kartu Pra Kerja. Dan kalian bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sebesar Rp. 3.550.000.
Baca juga : Pademi Corona, Permohonan Akad Nikah Ditiadakan
Hal ini seperti yang ada di Brosur, yang diposting Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi, Johansyah dalam sebuah Grup WhatsApp, pada Selasa (07/04/2020).
Dalam postingan tersebut, dituliskan bahwa pekerja yang di PHK, dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan, dengan jumlah tunai sebesar Rp. 3.550.000.
Dalam keterangannya, ada 3 jenis bantuan yang diberikan, diantaranya yakni Rp. 1 Juta untuk pelatihan Online, Rp. 600.000/buka selama 4 bulan. Dan Rp. 150.00 untuk 3 kali survey.
Lihat juga video : Viral Wanita Muda Tergeletak di Jalan
Untuk persyaratannya sendiri, para pendaftar dalam melakukan atau melengkapi, hal-hal berikut ;
- Data diri (Nama, NIK, No. Hp, Email).
- Data perusahaan (Nama, alamat, jabatan, dan status)
- Data dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan langsung diverifikasi.
Sedangkan tempat pendaftarannya, masyarakat Jambi bisa langsung datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, kawasan stiteknas Telanaipura kota Jambi.
Sementara untuk orang yang dapat dihubungi mengenai hal ini, anda dapat langsung kontak orang-orang dibawah ini ;
- Provinsi Jambi, Rifki (0852-6604-4805)
- Kota Jambi, Ardiansyah (0822-1368-5994)
- Muaro Jambi, Syamsul Hidayat (0853-8073-6505)
- Batanghari, Asmidur (0853-6976-6589)
- Sarolangun, Chairil (0813-6653-3833)
- Merangin, Tabrani (0821-7906-3505)
- Kerinci, Amir (0853-9262-0226)
- Sungai Penuh, Gusdanir (0812-7313-5050)
- Bungo, Santon (0852-6974-3331)
- Tebo, Ikbal (0813-6605-3513)
- Tanjab Barat, Yusuf (0823-7574-7279)
- Tanjab Timur, Novi (0852-6603-5885).
Bagi masyarakat yang belum paham, bisa menghubungi nomor diatas, sesuai kabupaten/kota tempat tinggal.
Keterangan Johansyah
Sementara itu, Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah menjelaskan bahwa ini merupakan program kementerian RI, yang di aplikasikan melalui Provinsi di Indonesia.
“Ini program Kementerian Tenaga Kerja RI, yang di aplikasikan di Provinsi di Indonesia,” jelasnya.
Dirinya menympaikan, untuk keterangan dan sistem kerja kartu tersebut, adalah pemerintah memberikan bantuan biaya pelatihan secara Online, bagi satu orang pencari kerja.
“Contohnya, 1 org pencari kerja dilatih melalui lembaga pelatihan secara online, dan dibayar pemerintah kepada lembaga pelatihan sebesar 1 juta. Bagi pencari kerja yang sudah dilatih melalui online, selama 4 bulan di bayar honornya Rp. 600 ribu sampai dapat kerja.” Paparnya.
Kemudian, pencari kerja akan diberikan transport survey ke tempat kerja, dan biayanya Rp. 50 untuk satu perusahaan.
“Pencari kerja akan diberikan transportasi, 50 ribu untuk satu perusahaan, dan hanya dibatasi 3 kali survey ke tmpat kerja. Jadi transport ditotal Rp. 150 ribu,” tuturnya. (Nrs)
