TANJABBAR – Gaji ke 13-14 dan THR ASN di Kabupaten Tanjabbar, terancam tak dicairkan. Hal ini sesuai dengan rencana pemerintah, yang akan menundanya selama Pendemi Virus Corona ini.
Pandemi Covid- 19 yang melanda Indonesia saat ini, membuat Pemerintah Pusat sekarang Ini tengah melakukan pertimbangan, terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga : Di PHK ? Yuk Daftar Kartu Pra Kerja, Ada Bantuan Ini
Menanggapi hal ini, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Agus Sanusi, dengan tegas merespon perseoalan tersebut.
Agus menyebutkan, bahwa sampai dengan saat ini, pemerintah belum secara resmi memberikan untuk dilakukan penundaan.
“Jika dilihat dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020, wacana kemungkinan itu ada. Namun belum secara resmi. Karena prediksi APBN 2020 awal, dengan Perpres yang baru itu mengacu Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang APBN. Kalau dilihat dari strukturnya, ada pengurangan. Kalau secara garis besar transfer ke daerah ada pengurangan,” ungkapnya, Selasa (7/4/20).
Ia menerangkan, jika membaca aturan yang ada tersebut, kemungkinan Gaji 13,14 dan THR ASN di Tanjabbar ditunda atau memang tidak dibayarkan.
“Jika memang nantinya keputusan tersebut telah ditetapkan, maka kita akan melaksanakan itu.” Katanya.
Lihat juga video : Viral Wanita Muda Tergeletak di Jalan
Mantan sekwan Tanjabbar ini menyebut, adapun nilai kemungkinan terkait dengan gaji 13 dan 14, ada sekitar Rp. 10 sampai 25 miliar yang di potong, untuk ASN atau PNS yang ada di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.
“Kalau memang tidak dibayarkan. Untuk gaji 13 dan 14 itu sekitar Rp.10 sampai Rp 25 miliar nilainya,” jelasnya. (hry)
