BUNGO – Denda mencapai puluhan juta rupiah, mengejutkan konsumen perusahaan pembiayaan, Clipan Finance. Negosiasi denda yang dilakukan tak kunjung tercapai, LPKNI bakal membawanya ke ranah hukum.
Hal ini terungkap saat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dengan Clipan Finance, Kamis (16/01/2020) pagi kembali bertemu sesuai kesepakatan sebelumnya.
Sukarlan, Ketua LPKNI mendatangi kantor pembiayaan yang berada di Kabupaten Bungo bersama Anita, warga Bangko, Kabupaten Merangin yang dikenai denda Clipan Finance sekira Rp 56 juta atas nama debitur Pramono Utomo.
Namun tak seperti pertemuan sebelumnya, Sukarlan dan Anita hanya bertemu singkat dengan perwakilan perusahaan. Tak banyak pembahasan, perwakilan mengatakan denda diturunkan menjadi Rp 20 juta.
Baca Juga : Sadis, Telat 1 Bulan, Mobil Truk Warga Tebo Ditarik di Jalan
Berita Terkait : Tebus BPKB, Warga Bangko Dikenai Denda 56 Juta
Tidak ada penghapusan denda, membuat Ketua LPKNI berang. Ia kecewa pihak leasing tidak bisa mengabulkan penghapusan denda.
“Saya maunya denda tersebut dihapuskan. Karena angsuran itu sudah lunas. Denda itu sangat menindas masyarakat. Atas hal ini, saya akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” tegas Sukarlan.
Baca Juga : Serius, Clipan Finance Bisa Tarik Mobil Meski Sudah Lunas?
Baca Juga : Leasing di Jambi Tarik Mobil Telat 1 Bulan, Dilaporkan ke Polda
Lihat Juga Demo Perempuan : Tolak Vonis Bebas Terdakwa Cabul
Pasalnya, Sukarlan beralasan bahwa denda melanggar aturan OJK. Dimana seharusnya, denda tersebut dihapuskan atas pembiayaan yang telah lunas sedari 2016 itu. (Hsb/red)
