Pemilihan Kades Serentak Batanghari, Akan Dilakukan Dengan Metode E-Voting

BATANGHARI – Kabarnya pada bulan Oktober 2020 mendatang, 62 Desa dari 110 Desa yang ada di Kabupaten Batanghari akan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak dengan metode E-voting (Electronic Voting).

Namun sebelum itu, akan dilakukan penjaringan terlebih dahulu. Hal ini dikatakan Arif Budiman, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, saat dijumpai Dinamikajambi.com, Kamis (16/01/2020).

Arif menjelaskan, untuk saat ini banyak Desa-desa yang ada di Kabupaten Batanghari, telah berakhir masa jabatanya.

“Tidak Semua desa, tapi ada beberapa desa juga yang belum habis masa jabatannya. Dan untuk saat ini, bagi Kepala Desa yang telah habis masa jabatanya akan di gantikan oleh Pegawai Negeri Sipil dari lingkungan Pemda Batanghari. Dan sifatnya hanya sementara waktu saja menjelang pemilihan nantinya,” Kata Arif.

Pemilihan Kepala Desa serentak melalui cara E-Voting ini, sesuai Peraturan Daerah ( PerDa ) No 4 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Kemudian di atur dalam Peraturan Bupati ( PerBup ) No 43 tahun 2018 tentang perubahan Perbup No 19 tahun 2019 tentang pemilihan kepala Desa,” lanjutnya.

E-voting yang akan dilaksanakan pada bulan Okktober 2020 mendatang, terdapat 8 kecamatan dan 62 Desa yang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa serentak.

Adapun Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Muara Bulian 10 Desa, Kecamatan Bajubang 5 Desa, Kecamatan Pemayung 8 Desa, Kecamatan Mersam 9 Desa, Kecamatan Maro Sebo ilir 3 Desa, Kecamatan  Maro Sebo Ulu 6 Desa, Kecamatan Batin XXIV 11 Desa, dan Kecamatan Muara Tembesi ada 10 Desa. (Ali Kucir)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033