Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Sudah Dijual, Segera Lakukan Ini

BERITA NASIONAL – Telah di berlakukannya tilang elektronik di Indonesia, hal ini membuat pemilik kendaraan yang telah dijual kebingungan apabila menerimanya.

Nah, berikut ini langkah yang harus kamu lakukan jika menerima surat tilang elektronik, dengan kondisi  kendaraan sudah dijual.

Seperti yang di ketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai meluncurkan tilang elektronik, atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional di 12 Polda. Dengan sistem tilang elektronik, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai data kendaraan.

Baca Juga :  Kendaraan Sudah Dijual, Segera Blokir STNK Dengan Cara Online Dan Gampang

Lalu, bagaimana kalau kita menerima surat tilang elektronik nyasar? Misalnya kendaraan yang sebenarnya sudah di jual dan berpindah tangan kepemlikan.

Hal ini di jelaskan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya, setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan. Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor. Di tekankan bahwa surat yang di layangkan pertama, itu bukan surat tilang, tetapi surat konfrimasi.

Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera di konfirmasi.

Berita Lainnya : Kunker di Jakarta, Oknum Dewan Ini Malah Diciduk Sama Wanita Dihotel

Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. Proses penilangan ETLE ini, di dasari dari informasi atau konfirmasi yang bersangkutan. Konfirmasi itu di perlukan, untuk membuktikan apakah betul yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

“Dari konfirmasi itu kan kita bisa lihat, oh benar keterangan yang di berikan. Oh keterangan yang di berikan perlu kita dalami,” ujarnya.

Memiliki Prosedur

Lanjut Fahri, pihaknya sudah memiliki prosedur untuk menangani hal ini. Jika memang hasil dari konfirmasi pemilik kendaraan bahwa, mobil tersebut bukan miliknya tapi menggunakan pelat nomor yang sama. Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, punya prosedur yang harus di lakukan.

“Makanya kan kita kirim surat konfirmasi. Konfirmasi itu meminta, supaya ada penjelasan yang di berikan kepada kita tentang subyek si pelanggar. Dari situlah dari urutan-urutan penjelasan itu nanti, yang akan kita kategorikan mana yang masuk ke dalam tindakan. Apakah kita blokir, apakah kita lakukan investigasi lebih lanjut. Intinya sih konfirmasi aja,” jelasnya.

Kemudian AKP Eny Regama, perwira NTMC Polri mengatakan, jika penerima surat konfirmasi tilang elektronik merasa bukan kendaraannya yang terjaring ETLE itu, maka bisa melaporkannya.

“Bisa juga ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya yang ada di Pancoran, di sana ada pelayanan pengaduan,” katanya.

Untuk di ketahui, jika dalam delapan hari penerima surat ETLE tidak melakukan konfirmasi, maka kendaraan yang terjaring tilang elektronik itu akan di blokir.

Lihat Juga Video : Bupati Wanita Jago Offroad, Jajal Jalur Ekstrim Adhyaksa Adventure

“Kalau 8 hari tidak di lakukan pembayaran atau konfirmasi apa pun, di hari kesembilan itu akan di lakukan blokir kendaraan itu,” ujar Eny.

Lalu, bagaimana kalau kendaraan sudah di jual ke orang lain dan tertangkap kamera tilang elektronik? Eny menegaskan, sebaiknya di ingatkan kepada pemilik kendaraan baru untuk segera melakukan balik nama kendaraan itu.

“Atau juga bisa melapor untuk memblok (pelat) nomor kita,” ucapnya.

Sumber : Detik.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page