Modus Tandatangan Absensi, Oknum Dokter Gasak Seorang Mahasiswi di Kamar Hotel

BERITA VIRAL – Menggunakan modus penandatangan absensi atau daftar hadir, oknum dokter nekat gasak mahasiswi di sebuah kamar hotel, hingga alami trauma susah tidur.

Sebelumnya, saat oknum dokter ini mencium dan meraba bagian vitalnya, korban sempat melawan. Namun, karena keterbatasan tenaga akhirnya mahasiswi ini pun berhasil di jamah pelaku.

Baca juga : Waduh, Terciduk Curi Mobil L300? Oknum Polisi Sarolangun Dibekuk Polres Merangin

Pun setelah kejadian seorang oknum dokter gasak mahasiswi di kamar hotel ini, akhirnya tercuak hingga di proses secara hukum.

Seperti di ketahui, Pengadilan Negeri Kendari hari ini, Senin (25/1/2021) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pelecehan seksual, yang di lakukan oleh oknum Dokter.

Terdakwa adalah dokter di salah satu rumah sakit Kota Kendari, yang diketahui juga terdakwa, sebagai anggota Polri dan memiliki jenjang pendidikan Strata 3 (S3).

Terdakwa melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel pada 30 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 09:40 Wita dengan menggunakan modus penandatangan absensi atau daftar hadir.

Ketika sedang di dalam kamar hotel, Korban meminta izin pulang setelah menyodorkan daftar hadir, namun terdakwa sudah merencanakan aksi bejatnya. Alhasil terdakwa memulai dengan mencium pipi korban, sontak saja korban merespon dan berdiri meminta pulang.

Tak ingin aksinya sia-sia, terdakwa langsung menaiki tubuh korban dengan sambil memegang payudara dan meraba-raba sekitarnya serta mengisapnya. Karena kelelahan untuk melawan, korban akhirnya pasrah dengan keadaaan waktu itu.

Korban Salah Satu Mahasiswi

Korban merupakan salah satu mahasiswi Universitas Haluoleo Fakultas Kedokteran, yang sedang magang atau PPL di salah satu rumah sakit bersama terdakwa. Akibat perbuatan bejat terdakwa, korban merasa trauma, sulit tidur bahkan mengalami gangguan psikis.

Berdasarkan hasil visum yang di lakukan di Rumah Sakit Bhayangkara menyimpulkan, bahwa terdapat luka memar pada paha serta luka lecet bagian payudara dan tangan.

Jaksa Penuntut Umum, Malino Pranduk, SH, MH membenarkan kejadian tersebut dengan adanya kasus persidangan, yang di jalani oleh terdakwa.

Namun untuk keterangan dan juga informasi menyoal kasus pelecehan seksual ini, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan sebelum terdakwa divonis hukuman.

“Saat ini, kami sedang menjalankan sidang kedua pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Saya belum bisa memberikan penjelasan detailnya,” ungkapnya, Senin (25/01/2021).

Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Kendari, Kelik sesuai keterangan korban dan surat dakwaan menyebutkan, bahwa korban di paksa untuk melakukan hubungan intim, namun korban tidak mau lantas meronta. Akhirnya korban di cium dan di remas payudaranya hingga lecet.

“Korban meronta, hingga terdakwa memegang payudaranya dan melakukan itu,” jelasnya.

Selain itu, tambah Kelik, terdakwa dokter itu juga merupakan dosen pembimbing mahasiswa Kedokteran.

“Korban ini adalah mahasiswi terdakwa, selaku dosen pembimbing,” tuturnya.

Akibat aksi bejatnya dokter selaku terdakwa di kenakan sanksi yang di atur dan di ancam pidana, dalam pasal 289 KUHPidana.

Di sisi lain, terdakwa telah menjalankan masa tahanan di Rutan Polda Sultra mulai tanggal 31 Agustus 2020 – 20 September 2020. Selanjutnya perpanjangan penahanan dari tanggal 28 Desember 2020, sampai dengan 26 Januari 2021. (B)

 

Sumber : Telisik.id dan suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page