DAK Danakbun Merangin 2024 Gagal, Dewan Minta OPD Jemput Bola ke Masyarakat

MERANGIN – Pansus II DPRD Kabupaten Merangin Jum’at (4/7/2025) kembali melaksanakan rapat lanjutan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2024. Terungkap, DAK Danakbun Merangin 2024 senilai Rp 1,5 Milyar gagal terwujud.

Pelaksanaan rapat Pansus II kali ini bersama Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Sosial dan BPPRD Kabupaten Merangin.

Dari laporan masing-masing OPD, yang menjadi pusat perhatian media ini yakni Dinas Peternakan dan Perkebunan dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. Pasalnya ada anggaran Rp 1,5 Milyar batal.

Menurut laporan pihak Dinas Peternakan dan Perkebunan, kegagalan pelaksanaan kegiatan Dana DAK tahun 2024 tersebut karena tidak terpenuhinya syarat dan regulasi yang telah ditentukan, sehingga Dinas lebih memilih pembatalan dari pada melaksanakan.

“Standarisasi hibah ini kan Administrasinya harus diserahkan kepada Pemkab Merangin, baru nanti dana DAK itu bisa bergulir apabila persyaratan memenuhi standar. Nah yang jadi masalah masyarakat tidak menyerahkan sementara pihak dinas sudah lama menunggu,” jelas Rahmad Hidayat terkait kendala usai menerima uraian laporan Disnakbun.

Jumlah dari dana DAK 2024 yang gagal dilaksanakan oleh dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin sebesar 1,5 Miliar.

” Jadi dari kegagalan pelaksanaan di tahun yang lalu, tahun ini dan tahun depan tidak ada lagi dana DAK yang akan masuk, di tahun 2026 baru bisa mengusulkan kembali untuk memperoleh DAK tersebut,” timpalnya.

Terkait kegagalan yang telah terjadi, DPRD Kabupaten Merangin amat menyayangkan peluang yang diberikan oleh pusat menjadi sia-sia, sementara untuk membangun Kabupaten Merangin dengan anggaran APBD itu serba terbatas.

“Kedepan kita minta pemerintah untuk lebih semangat mengejar bola memberikan edukasi dan sosialisasi ke Masyarakat, kerena kita tahu keterbatasan SDM Masyarakat yang berbeda-beda, perlu banyak turun dari pada menunggu di kantor,” tutupnya.

Sementara Kadis Nakbun, Hendri Widodo mengatakan kegagalan tersebut DAK 2024 yang gagal itu merupakan program jalan produksi.

“Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Saat dilakukan pengajuan, tidak dipenuhi oleh kelompok atau masyarakat desa. Syarat itu hibah, clean and clean tanah, lokasi tanah. Kalau itu tidak sesuai, kita tidak akan memprosesnya,” kata Hendri.

Jelasnya, ada 3 desa yang mengajukan DAK tersebut. Dana itu untuk pembukaan jalan dan pengerasan sepanjang 1 kilometer.

Sementara soal capaian PAD 2024 lalu, Hendri mengatakan OPDnya mencapai target 85 persen. Disnakbun Merangin mencapai PAD Rp 63 juta dari Rp 80 Juta.

Tidak mencapai 100 persen, Hendri mengatakan capaian itu lantaran ada validasi ternak oleh BPK.

“Itu penghambatnya sekarang,” pungkasnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube