JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan ada penyesuaian tarif dari transportasi online (ojek online), dalam waktu dua minggu ke depan.
“Kalau mau adil ya sekitar satu bulan,” katanya.
Dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan akan mengajak diskusi dari pihak penyedia aplikasi, dan juga dari pihak mitra pengemudi untuk membicarakan penyesuaian tarif tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif transportasi online.
Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan.
“Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan,” katanya.
Sebelumnya, dikutip dari Pojoksatu.id Puluhan massa aksi Ojol Nusantara Bergerak dengan Kementerian Perhubungan RI sepakat soal pembahasan tarif ojek daring nantinya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kota atau provinsi bukan bersifat zonasi.
“Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah, dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing,” kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur Fadel Balher yang menjadi salah satu perwakilan.
Menguatkan pernyataan Fadel, Ketua GARDA Igun Wicaksono mengatakan dengan adanya kesepahaman terkait tarif bersama Pemerintah maka kesejahteraan pengemudi ojek daring di Indonesia diharapkan dapat meningkat.
Selain membahas sistem tarif, para perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak itu pun berbincang mengenai UU yang dirancang khusus bagi para pengemudi ojek online.
Bukan hanya itu, mereka juga meminta Kemenhub RI untuk mengurus salah satu aplikator ojek online bernama ‘Maxim’ yang sering ditemukan melanggar tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Aplikasi.
Nantinya para perwakilan dari aksi Ojol Nusantara Bergerak, akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi V DPR RI, untuk membahas UU khusus bagi kemitraan Pengemudi Ojek Online pada 9 Februari 2020 mendatang.