Covid-19 Merebak, Kantor Gubernur Jambi Ditutup, Berikut Surat Edarannya

JAMBI – Covid-19 merebak, Kantor Gubernur Jambi ditutup sementara. Berikut Surat Edarannya.

Surat Edaran terkait penutupan, dan penghentian pelayanan di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, dikeluarkan.

Baca juga : Apakah Masih Karhutla, Titik Panas di Jambi Turun Jauh

Lewat Surat Edaran nomor 2259/SE/SETDA.ORG-1.1/IX/2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian, Dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Penutupan kantor sementara ini pun, mulai disampaikan.

Ada 5 poin dikeluarkan, terkait menyebarnya Virus Corona di Provinsi Jambi belakangan ini.

Dari penegasan protokol kesehatan yang ketat, hingga melarang pegawai ASN terindikasi Covid-19, mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Tak ayal, akibat dari merebaknya Kluster baru Covid-19 ini, banyak karyawan dan staf yang terpapar. Sehingga, Pemerintah Provinsi Jambi, menutup sementara aktivitas kerja kawasan kantor tersebut.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini banyak karyawan yang terpapar Covid-19. Mulai dari staf, yang PTT di kantor Gubernur Jambi itu ditutup.

Oleh karena itu, sebagai langkah pemutusan dan menghindar penyebaran lebih banyak lagi, aktivitas kerja kantor ditutup.

Baca Juga : Baru Saja, Putra Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

Sementara itu, seluruh karyawan pun muai dilakukan Rapid Test, hingga uji Swab.

Apalagi, pasien positif tersebut perlu dilakukan Tracking. Tidak menutup kemungkinan, karyawan di kantor Gubernur ikut terpapar.

Tidak hanya itu saja, para wartawan yang ikut meliput kegiatan Pemerintah Provinsi Jambi ini, juga turut dilakukan Uji Swab secara massal.

Lihat juga video : Klik Disini

Selain itu, kantor Gubernur Jambi ini juga dilakukan penyemprotan disinfektan, selama beberapa hari kedepan.

Tentu hal ini, dilakukan guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, di Provinsi Jambi. (Red)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page