BERITA MUARO JAMBI – Bertempat di halaman DPPKB, Kamis (1/4/21) pagi, Bupati Launching PK 21. Bupati sarankan petugas melakukan pendataan berlangsung dengan nyaman.
Launching PK 21 oleh Bupati ini, merupakan Program Nasional. PK 21 merupakan kewajiban daerah dalam pendataan keluarga sesuai amanah PP nomor 87 tahun 2014.
Dalam sambutannya, Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro mengatakan program PK 21 mulai berjalan 1 April hingga 31 Mei 2021. Ia mengapresiasi petugas, dan berharap agar bekerja dengan baik.
Baca Juga : Berjalan Sukses, Bupati Masnah Ikut Tutup TMMD ke 110
“Lebih ulet, lebih detail,” pesannya.
“Alhamdulillah, saya yakin ibu-ibu dan adek-adek yang sudah ikut Bintek. Saya harap, terdata semua. Buat mereka nyaman, agar tidak ragu-ragu,” harapnya.
Dengan nyaman dalam pendataan, sambung bupati, maka data keluarga akan terhimpun dengan baik.
“Data ini menjadi tolak ukur dalam capaian kinerja pemerintah,” paparnya.
Bangga Kencana
Selain itu, basis data keluarga ini untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan program pembangunan lainnya di Indonesia.
Munawar Ibrahim kepala perwakilan BKKBN Provinsi hadir dalam kesempatan ini. Turut menghadiri, Kepala Dinas Kesehatan dan BKD Muaro Jambi.
Untuk di ketahui, Pendataan Keluarga 2021 atau PK21 ini menggunakan 2 cara yaitu dengan Aplikasi melalui Smartphone dan dengan blangko formulir pendataan untuk daerah-daerah yang kader pendatanya masih belum familiar dengan Smartphone.
Lihat Juga Video : Gagal Jadi Kades, Ahmad Haikal Malah 4 Periode Jadi Dewan di Muaro Jambi
Nantinya pada pelaksanaan Kegiatan PK 21 ini terdapat 3 (tiga) rumpun pendataan. Yaitu Pertama, Pendataan terkait Kependudukan. Kedua, Pendataan terkait Keluarga Berencana, dan Ketiga, adalah Pendataan terkait Pembangunan Keluarga.
Selain data keluarga juga menghasilkan data individu by name by address yang menjadi peta sasaran intervensi program dan dapat ditelusuri dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, sampai dengan tingkat RT bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil.
Pendataan akan langsung di kolaborasikan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), sehingga akan menjadi sumber data rujukan. (Red)
