Saol PSU, Pj Gubernur Jambi Minta ASN Netral

JAMBI –  Saat Apel Penyerahan Secara Simbolis, Petikan SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/B Kebawah, Pj Gubernur minta ASN  Netral saat PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Pada Tahun 2021 nanti. Bertempat di Lapangan Dalam Kantor Gubernur Jambi, Kamis (1/4/2021).

Di ketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) mapun Pegawai Tidak Tetap (PTT), lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Baca juga : Pj Gubernur Tinjau Pelaksanaan PSU Pilgub Jambi

Selanjutnya, ASN intansi vertikal di Provinsi Jambi, harus menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021. Hal tersebut di sampaikan Pj.Gubernur Jambi.

Ia mengatakan, sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PHP-GUB-XIX/2021 tentang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi. Di mana dengan Amar Putusan memerintahkan, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS.

Pihaknya menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 ayat 15. Bahwa setiap PNS di larang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye.

ASN Netral

Apalagi, untuk mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Kemudian menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Lalu, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Terakhir, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon, yang menjadi peserta pemilu sebelum.

Selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan. Atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Untuk itu, Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni minta ASN di Provinsi Jambi bersikap netral, di SPS nanti.

“Saya menegaskan agar seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi. Dan ASN intansi vertikal di Provinsi Jambi, harus menjaga netralitas, dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021,” ujarnya.

 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube