Bupati Dampingi Kajati Jambi Resmikan Kantor Jaksa Pengacara Negara

SAROLANGUN – Bupati Sarolangun dampingi Kajati Jambi resmikan Kantor Jaksa Pengacara Negara, Kamis (24/2/2022). Kantor ini penting untuk berkonsultasi kebijakan dan aturan pemerintah.

Peresmian kantor oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jambi, sekaligus peresmian Kampung Restorative Justice di Kantor Bupati Sarolangun.

Acara peresmian juga hadir Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari SE, Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, SH dan Sekda Sarolangun Ir Endang Nasir. Kemudian Kapolres Sarolangun, Pimpinan OPD Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.

Dalam sambutannya Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra menyampaikan fungsinya kantor ini.

“Kehadiran Kantor Jaksa Pengacara Negara sangat penting bagi kita semua. Karena sudah Ada di Lingkungan Kantor Bupati. Sehingga Kita Tidak Repot Lagi Datang ke Kantor Kejaksaan Dalam Berkonsultasi Dalam Masalah Yang Berkaitan Dengan Kebijakan Atau Peraturan. “Kata Bupati

Semoga dengan adanya kantor ini, dapat membantu pejabat di Pemerintahan Kabupaten Sarolangun. Membantu dalam dan menyelesaikan Aset Negara Yang Masih Menjadi Temuan BPK Setiap Tahunnya Dapat Mencari Solusi terbaik.“ harap Bupati

Baca Juga : Temuan BPK di Tanjabbar Milyaran Rupiah, Pengembalian Masih Minim

Selain itu, Kajati Jambi Sapta Subrata SH menjelaskan bantuan hukum kantor tak hanya pada pemerintah, namun juga pada masyarakat yang membutuhkan.

“Kantor Pengacara Negara yang berada di Lingkup Kantor Bupati Akan Menjaga Pelayanan Integritas, Dan Kejaksaan Negara tidak menerima FEE Dari Pekerjaan sebagai Jaksa Negar. Sebab Tugas Jaksa Pengacara Memberikan Bantuan Hukum Kepada Pemerintah dalam persoalan Hukum. “Jelas Kajati

“Pelayanan Hukum Jaksa Pengacara Negara tidak hanya Membantu di Pemerintah Saja Melainkan Bisa  Juga membantu semua masyarakat yang membutuhkan Perlindungan Hukum Pengacara Negara Yang Dapat Membantunya. “ tutup Kajati Jambi.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page