TANJABBAR – Pengembalian dari hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia, Perwakilan Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) masih sangat minim.
Setidaknya ada sekitar 3 Milyaran lebih, temuan dari tahun 2020 oleh BPK RI di Tanjabbar ini. Namun pengembalian baru mencapai Rp. 200 juta.
Baca juga : Lelang Minyak ALB PTPN VI Jambi, Berikut Persyaratannya
Hal ini di ungkap Kepala Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih. Ia menyebutkan bahwa di tahun anggaran 2020, banyak temuan. Baik itu secara administrasi, maupun temuan dalam bentuk pekerjaan atau yang lainnya.
“Kalau temuan ada, ada yang fisik ada yang administrasi,” ucapnya.
Sayangnya mantan kepala BKPSDM Tanjabbar ini, tidak menyebutkan secara detail berapa temuan BPK yang ada di Tanjabbar. Namun ia hanya mengatakan, angka temuan tersebut Milyaran Rupiah.
“Yang pastinya angkanya Milyaran Rupiah.” Katanya
Di singgung dari total temuan itu berapa yang sudah di kembalikan oleh pihak ketiga. Encep menyebut, masih di angka ratusan juta.
“Kalau tidak salah kisaran 3 atau 2 ratusan juta, baru pengembalian nya,” Sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa, temuan itu kebanyakan kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan, yang terjadi pada pembagunan fisik.
“Masih fisik ya, ada kelebihan dan kekurangan,” bebernya.
Di tanyakan dinas mana saja yang paling banyak menjadi temuan. Encep enggan menyebutkan secara rinci. Namun ia menyebutkan pertama PUPR Tanjabbar, dan kedua Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
“Pertama PUPR kedua baru Perkim, di susul dinas yang lainnya,” tukasnya.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Terhadap temuan ini, kata Encep nanti pihaknya, akan melakukan pembahasan dengan tim majelis.
” Nanti kita bahas, tetap kita upayakan pengembaliannya.” Tutupnya. (hry)
