Bawaslu Temukan 60 Pelanggaran Pemilu di Provinsi Jambi, Ini Rinciannya

JAMBI – Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin Sebut ada 60 pelanggaran di Provinsi Jambi yang tercatat sebelum pemilu 17April 2019 mendatang. Hal ini disampaikannya pada acara fasilitasi dan koordinasi mitra kerja bersama Insan Pers, di Hotek Ratu Broni Kota Jambi, Senin (1/4/19).

Dalam mengampaikan kegiatan pengawasan, Wein Arifin selaku koordinator penindakan Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan, bahwa berdasarkan data minggu lalu ada sebanyak 39 temuan dari badan pengawasan bawaslu. Sedangkan untuk laporan, ada sebanyak 23.

“Untuk temuan ini sendiri, itu dari badan pengawasan kita, sedangkan laporan itu dari warga yang disampaikan kepada kita. Jadi dengan tingginya temuan, dibandingkan laporan warga, itu artinya badan pengawasan kita benar-bebar sudah menjalankan tugasnya.” kata Anggota Bawaslu itu.

Selanjutnya, dirinya juga menyampaikan berdasarkan 4 kategori jenis pelanggaran, bawaslu sudah mengumpulkan sebanyak 60 total pelanggaran yang ada di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

“Total keseluruhan pelanggaran ini yakni 60 pelanggaran. Diantaranya, pelanggaran administrasi sebanyak 22, pidana 16, legalitas ASN 14, dan Kode Etik 7.” jelasnya.

Dari keseluruhan pelanggaran tersebut, disimpulkan bahwa yang relatif kecil itu terdapat di Kabupaten Bungo, Tanjab Barat, dan Kabupaten Kerinci.

“Untuk di kabupaten relatif kecil ini, memang tidak ada pelanggaran atau pengawasan tim kami yang kurang, itu masih kita pantau. Namun dari data tersebut, yang paling tinggi tingkat pelanggarannya adalah di Kot Jambi, dan yang paling kecil Kerinci.” paparnya.

Untuk diketahui, untuk jenis pelanggaran pidana kasusnya adalah, Dokumen palsu, kampanye di luar jadwal, kampanye tempat ibadah, dan menjanjikan uang.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033