Batal 2018, Program Unggulan Jambi Tuntas Ini Ditunda 2020

JAMBI – Alokasi anggaran untuk bantuan alat berat bagi pemerintah kabupaten/kota pada tahun 2020 kembali ditunda. Program unggulan Jambi Tuntas, Zumi Zola – Fachrori Umar juga batal pada 2018 lalu.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi baru-baru ini. Badan Anggaran DPRD Provinsi menanggapi pengurangan pada bantuan keuangan sebesar Rp 33 Milyar.

Skema ini ditawarkan dengan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada OPD serta mempedomani capaian kerja pemerintah daerah yang tertuang dalam RKPD tahunan dan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.

“Penundaan bantuan keuangan untuk pengadaan alat berat sebesar Rp 33 Milyar di kabupaten/kota. Berbagai skema ini menurut hemat kami merupakan upaya maksimal yang telah dilakukan dengan berbagai pertimbangannya. Khusus pengurangan alat berat sebesar Rp 33 Milyar, selama ini memang dalam pelaksanaanya masih menyisakan beragam persoalan dilapangan,” ungkap Wartono Triyan Kusumo, mewakili Fraksi PDI Perjuangan.

Pandangan Fraksi PDIP, perlu terlebih dahulu dilakukan perbaikan pada mekanisme hibah, pengawasan dan pelaporan atas aktivitas alat berat tersebut.

Hal senada disampaikan Rusli Kamal Siregar, Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi PAN. Bilangnya, banyak dibutuhkan persiapan untuk pengadaan alat berat pada pemerintah daerah yang menerima bantuan.

“Persoalannya bantuan alat berat ini, ada persyaratannya. Persyaratan pada pemerintah kabupaten/kota penerima bantuan, misalkan persiapan untuk operasional. Harus juga dianggarkan. Juga pada pemeliharaan,” katanya saat dikonfirmasi Sabtu (30/11/2019) sore.

Baca Juga : Masyarakat Pamenang Pertanyakan Keberadaan Alat Berat dari Eks Gubernur Jambi

Hal ini, sambung Rusli, berdasarkan pemberian bantuan sebelumnya, dimana pemerintah daerah tidak menganggarkan untuk operasional dan pemeliharaan.

Berita Terkait : Dewan dan Warga Pamenang Protes Keras Bantuan Alat Berat

“Banyak yang mangkrak. Tidak dianggarkan. Kalau kita bantu lagi, kan sia-sia. Kita harus pastikan juga, RAPBD kabupaten/kota itu ada memasukkan pemeliharaan itu. Tapi kalau tidak ada, sama aja kita buang anggaran,” katanya.

Anggaran ini, tambahnya, dapat dianggarkan kembali di ABT 2020. Itu dengan catatan, jika pemerintah daerah menganggarkan untuk operasional dan pemeliharaan.

(Erw)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube