SUMUT – Mario Wikano Gulo (25) warga Jalan Surau Ujung nomor 46-B Medan ini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia ditangkap karena mengancam akan bakar rumah ibu kandungnya karena ribut dengan istri
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kejadian berawal saat istri pelaku pergi meninggalkan rumah karena tidak tahan dengan tingkah pelaku. Namun ribut dengan istri, pelaku marah ibunya.
Pelaku pun marah-marah dan mengancam akan memukul ibunya Norlinda Simamora (54) dengan kayu. Karena ketakutan sang ibu pergi meninggalkan pelaku.
“Pelaku tinggal bersama ibunya, lalu pergi ke ruang tamu dan membakar koper dan mengancam akan membakar rumah ibunya tersebut,” katanya, Senin (24/6/2019).
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan tersebut turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Jadi pelaku kesal dan marah-marah karena sang ibu selalu membela istrinya,” jelasnya pada peristiwa Rabu 19 Juni 2019 lalu itu.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Ribut dengan Istri, Ayah Bunuh Anak Kandung di Sei Manau
Baca Juga : Nunggak 21 Hari Mobil Ditarik, Ini Jawaban MPM Finance
Baca Juga : Cucu Main Korek Api, Rumah Nenek Hangus Terbakar
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Akibat perbuatannya, Mario terancam 8 tahun penjara.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 187 jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber Berita : Klik Disini
