Bagak, Ancam Warga Pakai Senjata, Pria Asal Sarolangun Dibekuk Polsek Bangko

BERITA MERANGIN – Masyarakat di Bangko sempat di hebohkan, dengan aksi seorang pemuda yang berseteru dengan warga, hingga ancam pakai senjata. Tak ayal, pria asal Sarolangun ini pun, langsung di bekuk Polsek Bangko.

Sebelumnya, Jajaran opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, berhasil amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Senjata Api (Senpi), dan Senjata Tajam (Sajam) pada Jum’at kemarin (18/12) sekitar pukul 17.30 Wib.

Baca juga : Geger, Seorang Tahanan di Polres Sarolangun Meninggal

Penangkapan ini bermula saat pelaku mampir di warung Taufik, di lingkungan Talangkawo Bangko Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Di warung tersebut, pria asal Sarolangun ini berseteru dengan warga setempat. Sampai lah akhirnya, terjadi aksi pengancaman dengan senjata tajam dan senpi di TKP.

Pada perseteruan itu, ia mengancam salah satu korban pakai Senpi, yang di miliki oleh Pelaku yang bernama AS (20), Warga asal Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.

Mendapat informasi dari masyarakat, atas pelaku yang menodongkan Senpi, Polsek Bangko beserta Jajaran Opsnal Polsek pun langsung menuju ke lokasi.

Tim yang di pimpin oleh Aiptu Simatupang ini, langsung bergerak ke lokasi tersebut.

Sesampainya di lokasi, tim pun menemukan pelaku, dan langsung melakukan penangkapan.

Polsek Juga Amankan Barang Bukti

Selanjutnya, selain mengamankan pelaku Polsek Bangko juga berhasil mengantongi barang bukti Sajam dan Senpi, yang ada di Pinggang Pelaku.

Di katakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S IK, melalui Kapolsek Bangko Iptu Rendie Renaldy S IK, saat ini pelaku sudah di amankan di markas.

“Iya pelaku sudah kita amankan di polsek, beserta dengan Barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam yang ada di Pinggangnya,” kaa Kapolsek muda Itu.

Lihat juga video: Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 195, tentang senjata api.

“Dan di kenakan Pasal 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 195, tentang senjata tajam,” tukasnya. (Red)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033