Ada Aroma Gratifikasi Dalam Lelang Barang Rampasan Negara Di KPKNL

JAMBI – Mencuat isu adanya gratipikasi dalam pelaksanaan lelang emas rampasan Negara dari tindak pidana ilegal tambang atau lebih dikenal Pertambangan Emas Ilegal (PETI) yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (PN) Jambi beberapa waktu yang lalu ditanggapi dingin oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jambi.

Zen, Pejabat lelang dalam pelelangan Emas yang beratnya mencapai 5 kg lebih tersebut mengatakan bahwa dirinya sempat dipanggil oleh pihak Kejaksaan dan diperiksa terkait permasalahan tersebut.

“Sempat, 2 kali kita dipanggil,” kata Zen saat ditemui Dinamika Jambi dikantor tempatnya bekerja, Jum’at (19/5).

Dikatakan Zen, Pemanggilan dirinya oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memberikan keterangan seputar pelaksanaan lelang yang sempat dikabarkan bermasalah.

“Gak lama (Diperiksa Redd”), Saya dipanggil pagi mungkin sekitar 2 jam untuk bikin Berkas Acara Pemeriksaan (BAP),” sebut Zen.

Mengenai hal itu, Zen menjelaskan bahwa lelang tersebut dimenangkan oleh Agusman dari tiga orang peserta yang mengikuti lelang, “Terjual dengan nilai Rp 1.0.46000.000, Nilai total limit (Harga Redd”) nya itu Rp 700 Juta,” Jelas Zen.

Terkait dengan kabar adanya gratifikasi dalam pelaksanaan lelang tersebut, Zen mengakui tidak mengetahui secara detail, Namun sepengetahuan dirinya yang merupakan pejabat lelang dalam proses pelelangan tersebut tidak ada gratifikasi.

“Tidak ada itu (Bagi-bagi uang), kalau kejadian setelah lelang itu gak tau lagi kita, setelah lelang kita ketok palu nah itu la isu beredar yang OTT la segala macam itu kita gak tau lagi,” jelas Zen.(Tem).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *