Berkas Perkara Dewan Ini, Sudah Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

MUAROJAMBI – Meskipun sebelumnya berkas perkara korupsi M. Jama’ah P21 tahap II sudah diyatakan lengkap, oleh pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi hampir 1 bulan belakangan ini. Akan tetapi pelimpahan berkas perkara tersangka korupsi salah seorang anggota dewak aktif DPRD Muarojambi ini kepengadilan tipikor, diketahui baru dilakukan pihak Kejari Muarojambi pada Kamis (22/3) lalu.

Menurut Fauzan Kasi Pidana Khusus Kejari Muarojambi ketika disambangi dirung kerjanya mengatakan, Rabu (28/3) hal tersebut dikarenakan perlunya kembali dilakukan penelitian terhadap penyusunan berkas berkas perkara sebelum dilimpahkan kepihak Pengadilan Tipikor agar tidak ada lagi kesalahan ketika masuk kedalam persidangan.

“Seperti, dilakukan pengecekan pada seluruh isi pada naskah berkas perkara, bila ada kesalahan dalam pengetikan maka akan dilakukan perbaikan dahulu. Setelah berkas perkara tersebut dirasa baik baru lah dilakukan pelimpahan kepada pihak pengadilan, dan saat ini berkas perkara M. Jama’ah pun sudah saya limpahkan kepengadilan beberapa hari kemarin.” ujarnya

Sedangkan untuk bagaimana dengan status tahanan kota M. Jama’ah yang ditetapkan oleh Kejari Muarojambi, saat ini tersangka sudah dilimpahan kepihak pengadilan. Apakah masih berstatus sama sebagai tahanan kota atau berbeda, Fauzan juga belum bisa menjawab atas status baru M. Jama’ah saat ini, karena masih menunggu putusan dari pengadilan.

“Untuk apakah status tersangka masih tetap tahanan kota atau tidaknya, karena sudah dilimpahkan kepada pengadilan, jadi saat ini  menjadi wewenang pihak pengadilan,” terangnya

Akan tetapi, dilanjutkan Fauzan, tetap saja tersangka beserta barang bukti masih tetap dalam pengawasan Kejari Muarojambi, hingga selesai masa persidangan kasus ini.

“Tersangka Jama’ah pun sampai hari ini masih tetap koperatif, hingga hari ini pun tersangka masih tetap menjalankan wajib lapornya kepihak Kejari Muarojambi.” ungkapnya. (Din)

You cannot copy content of this page