JAMBI – Tim F1QR Lanal Palembang dan anggota Posmat Kampung Laut Jambi, berhasil mengamankan Speed boat pengangkut Baby Lobster di perairan Lambur Luar Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Hal ini disampaikan oleh BKIPM Janbi, Melalui Paiman selaku Kasi Pengawasan Data dan Lalulintas ( Wasdalin) pada Awak Media, Minggu (21/4/19).
Dari keterangannya, penangkapan ini bermula sekitar pukul 01.30 WIB, dimana Tim F1QR Lanal Palembang dan anggota Posmat Kampung Laut Jambi, melaksanakan Jarkaplid terhadap speed boat membawa barang ilegal berupa Baby Lobster.
Pada saat penagkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EA, warga Jambi.
Dengan barang bukti berupa Speed boad Tanpa nama, dengan Mopel Yamaha 40 PK, yang bermuatan 20 box styrofoam berisi baby lobster.
Dari 20 box tersebut, 19 box berisi Baby Lobstrer jenis Pasir, dengan total 121.600 ekor. Serta 1 box nya berisi jenis Baby Lobster jenis Mutiara, dengan total 6.400 ekor. Jumlah keseluruhan Baby Lobster itu, kurang lebih 128.000 ekor.
Selanjutnya, disampaikannya juga bahwa Nilai Baby Lobster tersebut kurang lebih Rp. 19.520.000.000. Dengan rincian Baby Lobster jenis mutiara 6.400 x 200.000 = Rp. 1.280.000.000. Sedangkan Baby Lobster jenis pasir 121.600 x 150.000 = Rp. 18.240.000.000.
Saat ini, Kapal dikawal menuju Posmat Kampung Laut, Tanjabtim, Jambi untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
(*/Nrs)
