HUKRIM – Sidang perkara dugaan persetubuhan yang di lakukan Mahmun, terhadap putrinya sendiri memasuki agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (17/11). DI mana, kasus yang Ia gilir putrinya berkali-kali itu, membuat sang ayah dan anak ini di tuntut hukuman penjara.
Putra Mahmun, Alfandi yang ikut gilir korban yang tak lain adalah Putrinya Mahmun, Ayah dan anak ini ikut menjalani sidang tuntutan.
Tuntutan terhadap Mahmun dan putranya, Alfandi di bacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga : Gubernur Jambi Terima Penghargaan dari Kemenaker
JPU Muhammad Taufik Ismail mengatakan, terdakwa Mahmun terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana persetubuhan.
Tindakan tersebut di atur dan di ancam, dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 8 huruf a Jo Pasal 48 UU RI No 23 Tahun 2004, tentang Penghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga.
15 Tahun Penjara
Berdasarkan pasal tersebut, JPU menuntut terdakwa Mahmun dan terdakwa Alfandi, di jatuhi hukuman 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU sebagaimana di kutip dalam berkas tuntutan.
Tuntutan terhadap terdakwa Mahmun, ini juga berlaku bagi putrana, Alfandi.
Dalam menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, yaitu terdakwa masih ada hubungan darah dengan korban.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami gangguan psikis.
“Adapun hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal,” ujarnya.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Deny Nur Indra akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU.
“Mohon waktunya, selama seminggu yang mulia,” pinta Deny Nur Indra.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, pada sidang sebelumnya terdakwa Mahmun. Di mana yang di duga melakukan persetubuhan, terhadap anak perempuannya secara berulang-ulang.
Kejadiannya yaitu pada 16 dan 17 April 2021, di Pasar Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Kejadian tersebut kembali, di ulangi oleh terdakwa pada 19 April 2021 di rumahnya.
Setelah itu, perbuatan terdakwa kembali di lakukan pada 22 April 2021, di Pasar Duman.
Baca juga : Swiss-Belhotel Jambi Raih Peringkat Terbaik Dua Kategori Restoran Hotel Tingkat Nasional
Modusnya yaitu terdakwa mendatangi korban, pada saat tidur dan tidak ada orang lain.
Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa kemudian meminta korban, tidak bercerita kepada siapapun.
Korban pun menuruti permintaan terdakwa, yang tak lain adalah ayah kandungnya karena takut. Sebab terdakwa ini,kerap melakukan aksi kekerasan kepadanya.
Sementara terhadap terdakwa Alfandi, juga sama. Ia menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya, sendiri secara berulang kali.
Aksi pertama di lakukan pada 2019, dan yang terakhir di lakukan pada April 2021 di rumahnya.
Sumber : Pojoksatu.id
