MUARO JAMBI – Dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19 di Provinsi Jambi, sebanyak 80 warga Binaan Lapas Perempuan kelas IIB Jambi di vaksin, Rabu (28/07/2021).
Selain itu, vaksinasi yang di lakukan pada warga Binaan Lapas perempuan Jambi ini, juga untuk keperluan mereka nanti di di butuhkan ketika sudah bebas.
Baca juga : Baru Tiba di Lapas Perempuan Jambi, Napi Tanjabbar Ini Langsung Diisolasi
Seperti di ketahui, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi menjalani vaksinasi tahap 1.
Sebelumnya sebanyak 80 warga binaan telah di vaksin tahap 1, pada tanggal 08 Juli 2021. Kegiatan di laksanakan di aula serba guna Lapuanja tersebut, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dan RSUD Ahmad Ripin.
Selanjutnya, untuk vaksin tahap 2 akan menunggu 28 hari kemudian. Sesuai dengan peraturan pemerintah, bahwa Jeda waktu alias jarak waktu antara suntikan vaksin covid-19 dosis pertama dengan dosis kedua.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Dalam program vaksinasi Covid-19 di perpanjang menjadi 0-28 hari, dari sebelumnya 0-14 hari.
Di harapkan dengan terlaksananya kegiatan vaksin ini, dapat memutusakan mata rantai Covid-19. Seluruh WBP yang telah divaksin, juga di berikan bukti bahwa telah menerima vaksin. Sehingga ketika mereka bebas nanti, bisa memberikan bukti vaksin jika di butuhkan. (*/Red)
