BERITA KERINCI – Di duga melakukan korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah, seorang Kades salah satu desa di Kabupaten Kerinci ditahan, Selasa malam (22/12/2020) pada pukul 20.30 Wib di lokasi.
Tak ayal, hal ini pun sontak buat geger masyarakat setempat. Betapa tidak, kades di Kerinci yang di duga lakukan korupsi dana desa hingga ditahan itu pun hangat di perbincangkan.
Sebelumnya di ketahui, dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019.
Di mana, tindakan tersebut di lakukan oleh Radius Prawira, yang di ketahui sebagai Kades Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci.
Baca Juga : Bansos Pandemi Di Korupsi, Manusiawi?
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kaset Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi menjelaskan bahwa penahanan tersebut di lakukan sudah melalui proses. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-241/XI/2020/SPKT/RES KRC, tanggal 23 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/83/XI/RES.3.3/2020 tanggal 23 November 2020.
Di jelaskan oleh Edi, perkara ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci.
Sebanyak 30 orang saksi sudah di periksa, yang terdiri dari Perangkat Desa Koto Dua Baru. BPD Koto Dua Baru, pihak Inspektorat Kab. Kerinci, pihak Dinas PMD, dan pihak BPKPD Kab. Kerinci serta pihak terkait lainnya.
Lihat Juga : Geger, Seorang Warga di Bungo Tewas Saat Menambang Emas
Kemudian, melakukan pemeriksaan dan pengukuran realisasi pekerjaan fisik dengan melibatkan Ahli Konstruksi Bangunan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. Meminta APIP Provinsi Jambi untuk melakukan Audit Investigasi dan Audit PKKN.
Kades di Kerinci Lakukan Modus Operandi
Modus operandi (cara operasi melakukan tindakan kejahatan/red) yang di lakukan oleh Kades pertama Dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening.
Namun, Pembangunan Gedung Seni dan Pendidikan tidak sesuai dengan RAB. Kemudian Pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak di laksanakan (progres 0%).
Lihat Lainnya : Ngambek, Suaminya Selingkuh Dengan Pria, Wanita Ini Minta Cerai
Kedua, Dana dari APBDes 2019 yang di tarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak di gunakan sesuai peruntukan (pembangunan jalan lingkungan dan irigasi). Melainkan di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan, di peroleh alat bukti adanya perbuatan melawan hukum. Dan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh Kepala Desa Koto Dua Baru, Radius Prawira. Dalam pengelolaan APBDes 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Lihat Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan
Dari Hasil Audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 758.732.900,00, yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik yang tidak di laksanakan (progres 0%).
Sumber : Kerincitime.co.id
