HGU Perkebunan di Jambi Tak Jelas, Dewan Desak Dinas Terkait Panggil Perusahaan

BERITA JAMBI – HGU Perkebunan di Provinsi Jambi banyak yang tak jelas, Dewan desak Dinas terkait untuk panggil perusahaan, dan selesaikan perkara tersebut.

Hal ini di sampaikan langsung oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, Kamaludin Havis dalam rapat paripurna Pengesahan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2021 pada Selasa (17/11/2020).

Saat membacaran laporan Banggar di Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Provinsi Jambi tersebut, Havis secara spontan menyebut soal HGU perkebunan di jambi yang dinilainya banyak tak jelas.

Baca juga : Sekda Provinsi Jambi Tekankan Pentingnya Membangun Sinergitas Pengawasan

“Kebetulan pak Pjs Gubernur kan orang Kemendagri, jadi berita ini pasti akan cepat sampai,” sebutnya.

Selanjutnya, Ia juga bilang kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jam bi, untuk membicarakan hal tersebut pada Pjs Gubernur. Bahkan, bila perlu panggil semua perusahaan yang ada di Provinsi Jambi ini.

“Kalau perlu panggil semua perusahaan itu,” tegasnya seraya kembali membaca laporan banggar tersebut.

Hsl Ini Pun Di Benarkan Kepala Dinas Perkebunan

Sementara itu, saat ditemui Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agus Rizal membenarkan bahwa memang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di perusahaan yang ada di Jambi ini, banyak yang tidak jelas.

“Memang benar itu. Ada perusahaan-perusahaan ini yang sudah ada tanaman, HGU nya belum keluar ada,” kata Agus pada Dinamikajambi.com.

Kemudian, Ia juga menjelaskan bahwa ada di perkebunan ini ada dua perizinan. Pertama izin lokasi, dan izin HGU.

“Dari izin lokasi terus izin Hak Guna Usaha perkebunan. Nah, ini tidak sama jumlah luasannya itu tak sama. Jadi dulu HGU di berikan sebelum perusahaan itu menguasain tanah nya, makanya ada HGU nya yang besar. Sedangkan yang dikuasi seidikit,” bebernya.

Selain itu, ada juga yang peraturannya itu berubah lagi. Di mana, penguasaan tanah dulu baru izin lokasi. Sehingga saat ini di temukan banyak HGU nya yang tidak jelas.

“Jadi izin lokasi nya besar, tapi ternyata HGU nya kecil. Akibat nya kan, pajak nnya ada yang bayarnya besar dan kecil. Perusahaan yang membayar pajak itu, yang sesuai dengan HGU,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya nanti akan memanggil kembali pereusahaan tersebut, mengenai persoalan HGU itu.

“Nanti akan kita menginventarisir satu-satu, dan di panggil juga perusahaannya. Dan itu juga sudah masuk dalam rencana aksi nasional dan daerah,” ungkapnya.

Lihat juga video : Bupati Bilang Sudah, BPBD ‘Nunggak’ Honor Posko Rp 360 Juta

Oleh karena itu, pihaknya nanti juga akan mendorong rencana aksi daerah, berdasarkan peraturan yang di keluarkan guberrnur dan bupati, terkait izin HGU tersebut.

“HGU dan izin usaha ini kan, ada yang di keluarkan dari gubernur, dan ada juga yang di keluarkan dari bupati. Makanya, nanti akan kita dorong melalui renaca aksi daerah, di masing-masing kabupaten,” tukasnya. (Nrs)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page