TANJABBAR – Sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjabbar, untuk mengembalikan uang ke negara, atas temuan BPK Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Drs Encep Zarkasih, Senin (10/08/2020).
Baca juga : Sembuh 1 Hari Ini, Total Pasien Positif Covid-19 di Jambi 210 Orang
Ia menyebutkan bahwa BPK Provinsi Jambi, telah menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, yang di lakukan beberapa bulan terakhir.
“Dan sejumlah dinas atau OPD di Tanjabbar diminta untuk mengembalikan uang.” Ujar Encep.
Ia mengatakan bahwa kaitan dengan inspektorat, yakni untuk melakukan tindaklanjuti terhadap temuan BPK tersebut.
“Apa saja yang di tindaklanjuti yaitu atas rekomendasi dari BPK itu, terhitung 60 hari sejak LHP di terima oleh pemerintah daerah. Yaitu dari 29 Juni sampai dengan 25 agustus,” tegasnya.
Mantan Kepala BKSDM
Mantan Kepala BKPSDM Tanjabbar ini menjelaskan, bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada OPD yang bersangkutan. Dan sudah di minta untuk menindaklanjuti itu sampai 30 Juli lalu. Sementara kpada saat ini, pihaknya melakukan monitoring dari tindaklanjuti tersebut.
“Kalau 25 Agustus masih ada yang belum tindaklanjuti rekomendasi BPK itu, kita lihat apa kendalanya,” kata Encep.
Soal nama-nama OPD dan besaran yang diharus dikembalikan, Encep tidak begitu terbuka. Ia beralasan dirinya belum membaca secara rinci dokumen, yang telah di serahkan pihak BPK kepada pihaknya.
Namun saat disebut beberapa nama OPD, Encep tidak mengelak. Dirinya hanya bisa, memberikan konfirmasi secara umum.
” Memang ada seperti Disdik masalah penempatan anggaran. Kalau Perkim ada soal pekerjaan, dinas PU pekerjaan juga, sama saya kira ada soal Administrasi. TPP seharusnya tidak di bayarkan ini di bayarkan. Kalau untuk lain saya belum hapal satu persatu,” ungkapnya.
“Saya belum bisa berikan konfirmasi lainnya, secara umum. Memang inspektorat ditugaskan bupati untuk melakukan monitoring, terhadap tindak lanjut temuan BPK,” timpalnya.
Lihat juga video : Klik Disini
Sementara disingung terkait temuan disalah satu Dinas Perkim persoalan LPJU, Encep juga tidak memungkiri bahwa ada pengembalian uang terkait proyek tersebut.
“Soal besaran, kabar di luaran bahwa Perkim diminta mengembalikan uang sebesar Rp.60 juta. Iya sekitaran itu lah,” pungkasnya. (hry)
