TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara konkrit menyebutkan bahwa Pemda Tanjabbar, belum bisa melakukan tindakan secara konkrit terkait upaya untuk bangkitkan ekonomi di Tanjabbar.
Hal ini karena beberapa faktor, terutama faktor keuangan daerah yang memang telah banyak di refocusing, untuk penangganan Covid-19 bangkitkan ekonomi.
Baca juga : Gruduk Gedung DPRD, Ratusan Ormas Jambi Tolak RUU HIP
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi menyebutkan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini, masih melakukan upaya untuk penangganan dampak Covid-19 dalam bidang sosial.
Sementara untuk dampak ekonomi, terutama disisi UMKM pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
” Kita kalau soal upaya membangkitkan ekonomi tanjabbar secara konkritnya memang belum ada. Karena dari segi anggaran semuanya kan sudah dilakukan recofusing,” ujarnya
Bahkan saat ditanya lebih fokus dalam hal penangganan UMKM, yang memang berdampak karena adanya Covid 19. Termasuk dengan apakah ada anggaran atau bahkan biaya pendampingan, untuk meningkatkan UMKM di Tanjabbar.
Sekda mengungkapkan bahwa hingga 2021 pun anggaran pendampingan, untuk pengembangan UMKM tidak ada. Hal ini lantaran memang anggaran, di Pemda Tanjabbar sangat minim.
“Jangankan di APBD P, bahkan kalau kita perkirakan di 2022, juga belum bisa (untuk anggarkan pendampingan UMKM),” ungkapnya.
Namun, disisi lain kata Sekda ada beberapa hal yang telah dilakukan Pemda Tanjabbar, untuk meringankan pelaku usaha dalam upaya bangkit kembali perekonomian masyarakat di bidang usaha, yaitu dengan keringanan pajak.
” Seperti hotel dan rumah makan itu kalau tidak salah sudah kita hapuskan selama Covid. Untuk beberapa bulan, kalau tidak salah maret sampai Juni, kalau sekarang setau saya sudah tidak lagi itu,” sebutnya.
Kepala Dinas Pendapat Pajak
Terpisah Kepala Dinas Pendapatan Pajak Daerah Tanjabbar Yon Heri terkait ada nya penundaan pajak dari Pemda ini menyebut bahwa Pemkab Tanjabbar sendiri selama Pandemi Covid-19, telah mengeluarkan kebijakan untuk penundaan pembayaran pajak dan penghapusan pajak.
” Untuk meringankan beban wajib pajak selama Pandemi Covid 19 ini, Kebijakan yang di lakukan oleh bupati yaitu ada dua, penundaan bayar dan penghapusan pokok pajak,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa penundaan bayar pajak adalah untuk pajak PBB, di tundanya yang mesti jatuh tempo 30 september di mundurkan menjadi 30 Desember. Sementara ada beberapa penghapusan pajak yaitu pajak restoran dan hotel.
” Penghapusan pokok di lakukan untuk kewajiban Maret, April, Mei dan Juni itu tidak di pungut sama sekali. Ada jenis pajak yang penghapusan adalah pajak hotel, dan pajak rumah makan atau restoran. Dua pajak itu yang kita pertimbangkan akan mengalami kemunduran usaha,”ungkapnya
Ia menyebutkan bahwa ada penghapusan pokok pajak terhadap reklame toko. Sementara itu, saat ditanya bagaimana kebijakan kedepan setelah new normal dan sebagai upaya membangkitkan ekonomi pelaku usaha dengan tidak memberatkan? kata Yon belum ada kebijakan baru.
” Ke depan Juli dan seterusnya kita belum mengambil kebijakan, karena kita lihat juga sekarang kebijakan pemerintah sudah semakin longgar. Kalau semakin longgar kegiatan usaha menjadi pulih kembali,” katanya.
Baca juga video : Klik Disini
Namun, dijelaskan nya untuk kebijakan kedepan, pihaknya masih melihat bagaimana situasi Covid berdasarkan kebijakan pemerintah dan daerah. Jika nantinya kondisi masih memburuk, maka katanya penghapusan pajak untuk pelaku usaha hotel dan rumah makan bisa saja di perpanjang.
” Tapi selama Juli dan selanjutnya masih tidak ada perubahan artinya masyarakat usaha tetap di batasi maka kita akan keluarkan perpanjangan penghapusan. Tapi kalau sudah normal itu tidak lagi. Jadi masa pajak juli itu bayar Agustus kalau seandainya bulan Juli masih terbatas lakukan usaha. Sebelum pembayaran agustus kita keluarkan kebijkan baru,” pungkasnya. (hry)
