JAMBI – Kegiatan tambang emas di Merangin saat ini, tak dapat dibendung lagi. Selain alasan punya potensi besar, juga perlu Regulasi PETI untuk tambang rakyat kedepannya, Senin (22/06/2020).
Dengan demikian, kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kerap merusak lingkungan yang ada di Provinsi Jambi, terutama Merangin bisa hilang.
Baca juga : Jadi Pemenang Lomba Inovasi Daerah Sektor Hotel, Jambi Raup Uang 3 Miliar
Oleh karena itu, sangat diperlukan ada Perda Khusus dari Provinsi, untuk mengatur PETI ini menjadi tambang rakyat.
Seperti yang disampaikan Bupati Merangin, Al Haris beberapa waktu lalu. Dirinya mengatakan bahwa ada 3 wilayah di Provinsi Jambi ini, yang memiliki PETI yang banyak.
Dimana, tiga daerah tersebut meliputi Kabupaten Sarolangun, Merangin dan Bungo.
“Itu yang saya katakan, kita perlu regulasi nanti. Regulasi PETI itu penting, izin tambang rakyat. Dimana hari ini ada tiga wilayah yang PETI nya banyak. Merangin, Bungo dan Sarolangun.” Katanya.
Untuk mengatur itu semua, itu perlu ada Perda Provinsi. Sehingga PETI ini bisa bagus, dengan dimanfaatkan menjadi tambang rakyat.
Bupati dua periode Kabupaten Merangin itu juga melihat dan tiru daerah lain, yang memang keadaan PETI nya sudah bagus, dengan memiliki tambang rakyat.
“Ya kan, di Papua itu saat ini sudah bagus. Ada tambang rakyat nya, mereka boleh jual.” Ujarnya.
Lihat juga video : Klik Disini
Untuk itu, kedeapnnya di Jambi ini perlu dibuat Perda khusus untuk mengurus persoalan izin tambang rakyat. Sehingga PETI ini bisa hilang.
“Makanya saya katakan, kedepan nanti perlu ada Perda khusus yang mengatur izin tambang rakyat. Dan PETI hilang lagi,” tukasnya. (Nrs)
