KLB Demokrat 2021 Sah? Begini Kata Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia

BERITA POLITIK – Baru-baru ini beredar kabar, bahwa ada klaim KLB Demokrat Serdang 2021 kemarin sah. Apa benar. Hal ini pun turut di ungkapkan oleh Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad.

Menurutnya, KLB Demokrat 2021 kemarin bisa saja sah. hal tersebut juga berdasarkan kongres pada tahun 2020.

Sebelumnya, di lansir dari Okezone.com Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun menekankan, bahwa hasil KLB Demokrat 2021 Deli Serdang sah. Di gelar untuk memperbaiki permasalahan internal partai. Yang terakumulasi dari sejak, Kepemimpinan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Kongres Ke-V Partai Demokrat. Yang di rancang untuk mewariskan Ketua Umum, kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga : Akui di Telepon Sebelum dan Sesudah KLB Demokrat, Ini Jawabannya Cik Bur

Jhoni pun menguraikan, landasan hukum perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Perubahan Susunan. Dalam Kepengurusan DPP Partai Demokrat, Periode 2021-2025. Hasil KLB 2021 yang di sampaikan kepada, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Para senior dan Pendiri Partai Demokrat, kata Jhoni, menerima aduan dan keluhan permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang telah di sahkan oleh Kemenkumham banyak di temukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Pertama, AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak Anggota dan Pengurus Daerah/Pengurus Cabang. Kedua, Bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai,” ujar Jhoni Allen dalam keterangannya, Minggu (20/03/2021).

Disahkan Kemenkumham

Namun dia menyebutkan, bahwa AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat tahun 2020 yang telah di sahkan oleh Kemenkumham dapat di batalkan. Pasalnya menurut Jhoni, AD/ART tersebut telah bertentangan dengan UU tentang Partai Politik.

“Keputusan Menkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020. Memutuskan : Menetapkan Point Keempat : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputsan ini, akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya,” urainya.

Berita Lainnya : Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB, Begini Kata Pengamat 

“Keputusan Menkumham Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang di tetapkan tanggal 27 Juli 2020, Memutuskan : Menetapkan Point Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Selain itu, pada AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tercantum kewenangan Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota sehingga tidak serta merta Kongres atau KLB dapat di laksanakan karena masih harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.

“Oleh sebab itu, kewenangan Majelis Tinggi/Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota. Hal ini bertentangan dengan UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 15 Ayat 1,” tegas Jhoni.

Bertentangan Dengan Undang-Undang

Begitupun menurutnya, ketentuan pasal-pasal yang memuat tentang ketua umum dan wakil ketua umum telah bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Selain itu, pasal yang memuat tentang Mahkamah Partai telah bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 Ayat (5).

“Mahkamah Partai yang dibentuk pada Kongres Ke-V dimana Ketua Umumnya AHY dan telah di sahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI cacat hukum sehingga Mahkamah Partai mandul dan tidak dapat di pergunakan,” jelas Jhoni.

Lihat Juga : Berulang Kali Diajak Mengkudeta AHY di Demokrat, Ini Pengakuan Gatot Nurmantyo

“Materi dan atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Tahun 2020 tersebut di atas telah melanggar UU tentang Partai Politik, di mana Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Bapak SBY dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY telah mengamputasi kedaulatan anggota, mematikan asas demokrasi dan keadilan,” sambungnya.

Oleh sebab itu tegasnya, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 harus di ubah agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Pasal 5 Ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 2011 yang berbunyi perubahan AD dan ART Partai Politik di lakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik (Kongres/Kongres Luar Biasa),” urai Jhoni.

“Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut di atas maka para unsur DPP, unsur DPD, unsur DPC, unsur organisasi sayap dan unsur pendiri/deklarator berkumpul dan bersepakat bermusyawarah dalam rangka melaksanakan kedaulatan partai politik yang berada di tangan anggota, sebagaimana di atur dalam UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008,” tuturnya.

Dapat Disahkan

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang bisa saja di sahkan.

“KLB tersebut bisa di sahkan, karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu di rekonstruksi, agar selaras dengan undang-undang Partai Politik,” kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021) di kutip dari Tribunnews.com.

Menurut Suparji, substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu di rekonstruksi. Agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.

“Surat dukungan tersebut, kemudian di berikan oleh Ketua DPD/DPC. Namun di duga pemberian surat dukungan tersebut, di lakukan tidak secara demokratis,” ungkapnya.

Lihat Juga Video : Proyek Viral, Jembatan 4 Meter Telan Dana Ratusan Juta

Suparji lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.

Kata dia, dalam aturan internal itu, KLB dapat di adakan atas persetujuan Majelis Tinggi. Serta minimal, di hadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.

Sumber : Okezone.com dan Tribunnews.com

 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube