JAMBI – Dinas PUPR Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati), membahas kesepakatan bersama terkait Refocusing dan relokasi anggaran, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus (Covid-19).
Dalam m bahas Kesepakatan dengan Kejati ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M Fauzi, melalui staf Humas.
Baca juga : Geger… Pasien Positif COVID-19 di Jambi Bertambah 5 Orang
Ia mengatakan, setelah kesepakatan bersama, maka rapat dilanjutkan denga membahas surat kesepakatan bersama. Ini tentang Permasalahan hukum Bidang Perdata, dan Tata Usaha Negara.
“Ini dalam rangka pembahasan Refocusing, dan realokasi anggaran dampak dari wabah Covid-19, pada anggaran di Dinas PUPR tahun 2020,” sebutnya, Selasa (21/4/2020).
Lebih lanjut, mengenai berapa jumlah anggaran dari Dinas PUPR Provinsi Jambi, yang akan dipersiapkan dalam penanganan Covid-19. Itu belum ada gambaran, karena belum ada surat turunan dari Gubernur Jambi.
“Belum ada, turunan dari surat keputusan mentri nya ada, tapi turunan untuk Gubernur nya belum, ini dalam rangka persiapan saja,” terangnya.
Terkait dengan perisiapan itu pula, Dinas PUPR Provinsi Jambi akan melakukan konsultasi lebih intens lagi, karena tidak menutup kemungkinan anggaran akan diambil melalu proyek-proyek, yang belum ditenderkan.
Lihat juga video : Viral Wanita Muda Tergeletak di Jalan
“Kita akan akan melakukan konsultasi yang lebih intens lagi, terkait pelaksanaan kontrak. Baik itu mulai dari proses lelang, hingga nantinya bila ada pemotongan anggaran pada paket pekerjaan di Dinas PUPR,” jelasnya.
Rapat pembahasan tersebut berlangsung diruang rapat Kadis PUPR, dan dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Jambi Agustinus. (*)
