MUARO JAMBI – Salah satu pegawai di Puskesmas Tempino, menolak keras disebut penerima uang biaya surat keterangan kematian dalam pemberitaan sebelumnya. H, salah satu dari 3 dokter jaga yang bertugas di Puskesmas tersebut, mengaku hanya membantu klarifikasi saja saat ditemui Dinamika Jambi pada Selasa (6/6) siang
“Saya ndak terlibat apa-apa. Saya sebagai klarifikasi bahwa ini memang ada Perdanya. Kalau staf saya bermasalah, boleh nanti dipermasalahkan dibawa ke dinas. Saya ngak makan uang sama sekali, kok saya terlibat?” beber H melalui telepon selularnya, Rabu (7/6) siang.
H juga membantah saat dikonfrontasi soal pernyataan oknum S bahwa biaya Rp 150.000 juga untuk dokter jaga setempat. Ia kembali menegaskan bahwa, biaya tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi. Termasuk dengan biaya jahit (Heating) dalam visum korban kecelakaan tersebut.
“Disitu sudah ada di Perda. Masalah hitung-hitungan itu sudah ada disitu. Saya cuma klarifikasi,” katanya lagi.
Sebelumnya, dalam konfirmasi awak media langsung ke Puskesmas Tempino, pihak Puskesmas memberikan 2 lampiran yang mengunakan logo dan Kepala Surat bertuliskan Kabupaten Muaro Jambi.
