Diduga PT Agrindo Garap Lahan Hutan Produksi

SAROLANGUN – Himpunanan Masyarakat Putra Bathin Limo (Himpabal) akan terus mendesak PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (PT.  APTP), untuk menyerahkan kebun Plasma dan dana CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, kepada masyarakat Bathin Limo.

“Kami akan terus perjuangkan hak masyarakat mendapatkan haknya, dari Agrindo dengan berpedoman pada aturan dan hukum yang berlaku,” ucap Ketua Himpabal Muhammad.

Aksi Himpabal

Perihal ini diketahui, saat beberapa kali aksi Himpabal dalam menuntut hak masyarakat, hingga aksi 19 Maret 2020 yang lalu. Namun belum satu pun direalisasikan oleh pihak PT Agrindo.

Baca juga : PT APTP Tuding Bupati Sarolangun Melecehkan Hukum Indonesia

Selain itu, Muhammad juga menyebut tuntutannya kepada Agrindo terkait dugaan Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, menyalahi aturan perkebunan. Dimana menggunakan kawasan HP (Hutan Produksi) dengan melakukan penanaman kelapa sawit skalla besar, dan masa berlaku HGU yang telah habis (Over Lap) namun tetap beroperasi.

Bukan itu saja,  Agrindo disinyalir belum menyerahkan kebun Plasma dan dana CSR, kepada masyarakat Bathin Limo.

“Agrindo tidak menyerahkan peruntukan kebun plasma masyarakat, minimal 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Seharusnya paling lambat diserahkan setelah tiga tahun izin diberikan, begitu pun dana CSR,” ungkap Muhammad.

“Sampai hari ini Himpabal tidak mengakui adanya penyerahan CSR APTP. Kami harus dilibatkan sesuai mediasi APTP dengan Himpabal atas nama masyarakat,” lanjutnya.

Tiga Desa

Ada pun terkait informasi bahwa Agrindo yang mengklaim telah menyerahkan Dana Plasma, kepada tiga Desa di Kecamatan Pelawan, yakni Desa Rantau tenang , Desa Muara Danau dan Desa Lubuk Sepuh, pada bulan Februari 2020 yang lalu, di Aula kantor Kepala Desa Lubuk Sepuh, diduga tidak jelas dan tanpa sepengetahuan ketua BPD.

“Dana Plasma yang diserahkan itu tidak jelas, dan baru pertama kali diserahkan setelah HGU Agrindo habis masa belakunya, dan tanpa sepengetahuan kami,” ungkap M Hatib, Ketua BPD terpilih, Desa Lubuk Sepuh.

Lihat juga video : Klik Disini

Dari semua permasalahan Agrindo yang diduga mengabaikan hak masyarakt Bathin Limo, Muhammad secara tegas mengatakan akan terus mendesak Agrindo menyerahkan hak masyarakat secara sah, sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mendesak Agrindo menyerahkan kebun Plasma, dana CSR serta semua hak masyarakat Bathin Limo secara sah dan legal,” pungkas Muhammad. (Ajk)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033