JAMBI – Terkait surat edaran Walikota Jambi yang dikeluarkan pada 22 April 2019 kemarin, malam ini, Jum’at (3/5) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menggelar Sidak ke beberapa tempat Hiburan di Jambi.
Sebelumnya diketahui, bahwa surat edaran Walikota Jambi itu berisi himbauan, agar menutup seluruh tempat hiburan di Jambi selama Bulan Puasa Ramadhan mendatang.
Untuk itu, guna memonitoring himbauan tersebut, Satpol PP Kota Jambi dan juga Wakil Walikota Jambi melalukan sidak ke beberapa tempat hiburan di Jambi, salah satunya di kawasan 16 Pucuk Kota Jambi.
Dalam sidak tersebut, ditemukan 2 orang pasangan yang sedang berduaan di kamar dengan kedaan lampu dimatikan. Namun saat ditanyakan identitasnya oleh petugas, pasangan ini mengaku tidak ada dan hilang.
“Tolong anda jujur, identitas apa yang ada, surat nikah mana?.” tanya petugas, saat penggerebakan tersebut.
Kedua pasangan ini diduga tidak memiliki surat nikah, sehingga sementara waktu keduanya terpaksa diamankan oleh petugas.
Setelah dimintai indentitas, dan tidak ada satu pun yang ditunjukkan, kedua pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Jambi, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
Lihat Videonya : Klik Tautan Ini
(Nrs)
