JAMBI – 2 orang oknum warga Kota Jambi dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp. 3 Juta oleh Pemerintah Kota Jambi. Hal ini disebabkan karena buang sampah sembarangan dan tidak pada jamnya.
Diketahui, 2 orang Oknum tersebut berininsial ST yang merupakan warga Talang Ubi, dan rekannya SK Warga Rimbo Bujang. Dimana keduanya ditangkap oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Sabtu (9/2/19) kemarin karena buang sampah.
Lokasi kejadian di Jalan Orang Kayo Pingai Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
“Kepada oknum ini kita lukukan penetapan sanksi administrasi denda sebesar Rp. 3 juta untuk disetorkan ke kas daerah. Mengapa Rp. 3 juta ditetapkan, karena sampah yang dibuang oknum ini tidak lebih dari 0,25 kubik. Oleh karena Itu, berdasarkan panduan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) maka penetapannya sebesar Rp. 3 juta,” jelas Ardi, Selasa (12/2/2018).
Baca Juga : Jangan Buang Sampah, Tukar Sampah Dengan Kopi di Kerinci
Baca Juga : Bersihkan Sampah, Bupati Kerinci Goro Bersama Masyarakat
Selanjutnya denda tersebut akan dibayar hari ini juga, oleh 2 orang oknum tersebut ke kas Daerah Kota Jambi.
Selain itu, Ardi juga mengingatkan kepada warga Kota Jambi untuk bisa membuang sampah pada tempatnya, karena Pemerintah Kota Jambi tidak main-main dalam menegakkan aturan terkait Perda 08 tahun 2013. (Nrs)
Lihat Juga : Usai Jalani Karantina Virus Corona, Mahasiswa Ini Pulang Ke Jambi
