SAH dan 4 Caleg Gerindra Bagi Beasiswa PIP, Tim Jokowi Desak Bawaslu

JAMBI – Terkait dugaan pengalihan program pemerintah, yang dilakukan oleh 5 caleg dari kader Partai Gerindra di Jambi. Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf mendesak Bawaslu untuk segera menindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diketahui, bahwa 5 caleg ini membagikan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah kepada masyarakat di Jambi. Mendapati hal tersebut, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Jambi Jokowi-Maruf Amin mendatangi pihak Panwaslu untuk melapor kasus itu.

Menurut Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Jokowi-Maruf Amin Provinsi Jambi, Ismail Maruf. Bahwa PIP merupakan program Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Namun dijadikan sebagai alat kampanye politik oleh oknum Caleg Partai Gerinda, untuk meraup suara pada Pemilu 2019 mendatang.

“Menurut kami ini adalah pembohongan publik. Program beasiswa ini dijadikan jualan politik oleh oknum Caleg Gerindra untuk meraup suara,” ungkap Ismail dihadapan awak media, Jum’at (4/1/19).

Adapun 5 caleg dari Partai Gerindra tersebut, yakni Sutan Adil Hendra (SAH) Caleg DPR RI, Abun Yani Caleg Muaro Jambi, Sakirin Pohan, Caleg Kota Jambi, Ade Irma Suryani, Caleg Muaro Jambi, Sukma Dewi Caleg Muaro Jambi.

Dikatakan Ismail, bahwa TKD Jokowi Ma’ruf tidak mempermasalahkan, jika penyaluran beasiswa PIP itu disalurkan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun mengingat ini sudah masuk kampanye, maka suka tidak suka Caleg yang ditetapkan dalam DCT harus tunduk dengan UU No 7 2017.

“Karena per 21 Juli sudah masuk masa kampanye, maka suka tidak suka Caleg harus tunduk dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017,” tegasnya.

Dirinya juga mengatakan, terkait laporan yang mereka ajukan pada Bawaslu Provinsi Jambi, pihaknya  mendesak agar persoalan ini dapat segera diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Mendesak dan meminta Bawaslu untuk menindak lajutan kasus tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku. Semua caleg yang terlibat dalam kasus tersebut, harus tunduk dan patuh sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.” tegasnya.

Selain itu, jika nantinya Bawaslu juga tidak bisa mengambil sikap dan tidak mendapatkan jalan keluar dari permasalahan ini. Pihak tidak segan-segan untuk melapor perkasa tersebut ke Bawaslu Nasional.

“Apabila kasus tersebut tidak ditindak lanjuti, dan tidak mendapatkan keputusan dari kasus tersebut. Maka kami tidak segan-segan melaporkan Bawaslu kepada Bawaslu RI, karena kami punya bukti. Kami melapor ini berdasarkan bukti.” tandasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page