Akibat Hutang Narkoba, 6 Nyawa Tewas Dibakar

MAKASSAR Sidang perdana pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu, Lorong 166 B, Kecamatan Tallo, Makassar, digelar Rabu malam (5/12). Keluarga korban datang langsung ke PN Makassar untuk mengikuti jalannya persidangan.

Ketua Majelis Hakim Supriyadi didampingi dua hakim anggota, Heneng Pujadi dan Rusdiyanto, memimpin jalannya sidang. Dua terdakwa yang berperan sebagai eksekutor pembakaran dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya adalah M. Ilham alias Ilo, 23; Sulkifli Amir alias Ramma, 22.

Pada sidang perdana tersebut, JPU Andi Sulkifli Herman membacakan seluruh isi dakwaan pembunuhan yang dilakoni dua terdakwa. Sesuai dengan isi dakwaan awal, keduanya didakwakan bersalah melakukan pembakaran yang mengakibatkan hilangnya 6 nyawa di dalam rumah.

Di dalam ruangan sidang, keluarga korban harap-harap cemas menantikan kejelasan proses hukum tersebut. Kecemasan itu wajar, sebab dalang utama pembunuhan tersebut, Akbar Daeng Ampu, sudah tewas bunuh diri di dalam lapas.

Amir, 50, ayah kandung korban M Fahri, mengaku tak bisa berbuat banyak. Dia berharap agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan. Nyawa anak, menantu, dan cucunya telah melayang sia-sia karena pembakaran kejam oleh para pelaku.

“Yang jelas kami pasti akan kawal terus kasus ini sampai selesai. Sebagai keluarga pasti sedih kalau ingat lagi. Semua (kronologi) dibacakan dari pertama, jadi saya terbayang peristiwa (pembakaran) itu lagi, ” ucap Amir selepas sidang.

Bagi keluarga korban, perbuatan seluruh terdakwa merupakan tindakan keji. Kekejian itu sudah tidak bisa diungkapkan lagi dengan kata-kata.

“Kami dari pihak keluarga tentu berharap sekali supaya terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya. Kami tidak punya keinginan lain selain itu,” tambahnya sambil sesekali mengusap air mata.

Usai pembacaan dakwaan kurang dari 20 menit, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa pekan depan (11/12). Agendanya nanti langsung masuk pada keterangan saksi-saksi.

Sesuai dengan isi dakwaan, kedua terdakwa berperan sebagai eksekutor pembakaran rumah. Pembakaran dilakukan setelah mereka menerima perintah langsung dari Akbar Daeng Ampu. Dalam kasus ini, sekeluarga yang menjadi korban adalah pasangan suami istri Sanusi dan Bondeng (orang tua Amir);  Musdalifa (adik Amir); Fahri (anak kandung Amir); Namira (menantu Amir); Hijas (cucu Amir).

Utang narkoba puluhan juta rupiah menjadi latar belakang Daeng Ampu memerintahkan dua anak buahnya untuk menghabisi nyawa Fahri dan lima anggota keluarganya. Keduanya didakwa melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2, pasal 351 ayat 2 juncto, pasal 333 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.

Sumber : Jawapos.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033