Terancam 15 Tahun Penjara, Reza : Saya Tidak Memiliki Barang Tersebut

JAKARTA – Presenter Reza Bukan didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dinyatakan terbukti memiliki tiga bungkus sabu dalam kantong-kantong kecil.

“Terhadap terdakwa didakwa memiliki narkotika dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 15 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldy Restayuda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (31/10).

Terhadap dakwaan tersebut, Reza Bukan mengaku mengerti. Kemudian, kepada majelis hakim mengatakan bahwa tiga bungkus sabu tersebut bukan miliknya.

Reza Bukan membantah memiliki 3 kantong sabu dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Barat. (Aginta Kerina/JawaPos.com)

“Mengerti, bahwa saya merasa Saya tidak memiliki barang tersebut,” kata Reza menanggapi dakwaan JPU.

Namun, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Reza untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 14 November 2018.

Diketahui, Reza Bukan ditangkap pada 30 juni 2018 di kediamannya di daerah Kedaung Kali Angke, Cengkareng. Saat itu, dia sedang menggunakan sabu dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat. Belakangan, presenter yang terkenal dengan kelucuannya ini mengaku menggunakan sabu untuk menghilangkan stres.

Reza diamankan lantaran kedapatan memiliki 3 paket sabu dengan bungkusan kecil, dengan berat yang berbeda, Reza mengaku sudah menggunakan sabu sejak 4 tahun lalu.

Sumber : Jawapos.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page