Ibu Antar Ayah Ke Penjara Dari Buku Diary Anak

MEDAN – Kebejatan seorang Ayah Kandung yang bernama EJ Panjaitan (47) warga Dusun I Desa Batu 13 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara terungkap di Buku Diary Putri Kandungnya Mawar (16) yang menjadi korban nafsu birahinya Ayah Kandungnya, Jum’at (7/9).

Mirisnya Mawar mengungkapkannya di dalam buku diary miliknya. Dia menjadi korban nafsu birahi ayah kandungnya,
Tulisan di buku diary itu pula, isterinya mengetahui perbuatan suaminya kepada putri sulung mereka.

“Tersangka dilaporkan isterinya setelah membaca buku diary yang ditulis korban. Selanjutnya tersangka akhirnya ditangkap kemarin oleh Tim Opsnal Satreskrim,” terang Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander, Kamis (6/8) dikutip dari Kongkrit.com

Dijelaskan Kapolres, perbuatan tersangka dilakukan sejak korban berusia 14 tahun hingga sepekan sebelum tersangka ditangkap. Disebutkan bahwa korban di-gauli layaknya hubungan suami isteri sejak masih SMP hingga melanjutkan sekolahnya ke tingkat SMA. Perbuatan terkutuk yang dilakukan tersangka berjalan mulus atau tidak terungkap lantaran tersangka akan menganiaya korban serta ibunya jika melaporkan kepada siapapun.

“Modus tersangka dengan mengancam korban akan menganiaya, jika korban menceritakan perbuatannya kepada siapapun termasuk kepada ibunya,” ungkap kapolres.

Disebutkan bahwa korban sudah dicabuli tersangka sejak usia 14 tahun dengan cara menciumi bibir, payudara dan meremas remas payudara korban. Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan layaknya suami isteri kepada korban yang masih dibawah umur tersebut setiap ada kesempatan.

Sementara itu, tersangka berterus terang mengakui perbuatannya selama ini. “Saya khilaf pak,” katanya singkat. Pria yang sehari harinya bekerja sebagai petani dan memiliki empat anak tersebut juga sebagai bilal mayit di kampung tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1,2 jo Pasal &6E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.