JAMBI – Terkait putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang usai menggelar rapat sertifikasi label halal vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR), yang Hasilnya haram tapi tetap boleh digunakan. di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) lalu.
“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Hasanuddin saat jumpa pers seusai rapat di kantor MUI.
Adapun alasan keputusan memperbolehkan penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.
“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,” terang Hasanuddin. Seperti di kutip dari Detik.com
Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Samsiran Halim mengatakan akan tetap mengukuti keputusan MUI tersebut, karena menurutnya memang secara label diputuskan haram, akan tetapi masih dipebolehkan karena kebutuhannya sangat diperlukan bagi imunisasi anak.
“Kita tidak membicarakan tentang halal haramnya, tetapi ini terkait Fatwa mubahnya, bahwa ada keterpasaan darurat untuk menggunakan Vaksin ini. Selain itu takut juga bahaya yang akan timbul, jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.” jelasnya saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com melalui seluler pribadinya. Jum’at (24/8/18).
Selain itu, saat ditanyakan apakah ada sosuli lain untuk Vaksin MR ini, Kadis Kesehatan tersebut menjelaskan untuk saat ini tidak ada lagi Vaksin lain yang bisa digunakan.
“Tidak ada lagi solusi, sebab hanya ada Vaksin itu, tidak ada lagi Vaksin lain,” pungkasnya. (IAN).
