TANJABBAR – 8 OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjabbar, diketahui sampai saat ini belum juga memenuhi, kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Diketahui, OPD di Tanjabbar ini belum kembalikan uang hasil temuan dari audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 lalu.
Baca juga : Objek Wisata di Muaro Jambi Ini, Jadi Tempat Berkemah Ratusan Pengunjung
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep Jarkasih, Senin (24/08/2020).
Ia menyebutkan bahwa 8 OPD tersebut bukan sepenuhnya tidak melaksanakan pembayaran, namun pembayaran terhadap kerugian negara, atas temuan BPK itu diangsur oleh sejumlah OPD.
“Dari temuan BPK, itu kan variasi nilainya. Sampai dengan saat ini ada delapan OPD, yang belum menyelesaikan kewajiban. Artinya belum 100 persen melakukan pengembalian,” sebutnya.
Terkait dengan OPD tersebut, Encep belum buru-buru untuk menyebutkan nama-nama OPD tersebut.
Encep beralasan untuk tetap memberikan kesempatan, sampai dengan 25 Agustus.
“Yang jelas ada 8 OPD belum menyelesaikan pengembalian, dari BPK ini,” ungkapnya.
Disisi lain, kata Encep soal temuan ini tidak hanya soal TPP. Namun juga ditemukan dipekerjaan fisik, yang dilakukan oleh sejumlah dinas.
Lihat juga video : Klik Disini
“Kita berharap terhadap temuan BPK dengan total pengembalian ke negara, dari sejumlah dinas sekitar Rp.2 miliar ini tidak terulang lagi.” Tegasnya.
“Bupati dan dewan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, juga konsen dalam hal ini. Artinya apa jangan mengulangi kesalahan yang lama, tetapi bukan mentolerin kesalahan yang baru,” singgungnya. (hry)
