4 Tuntutan SAD Tebo Yang Harus Dipenuhi PT SAL

MERANGIN – Buntut perselisihan antara security PT SAL dengan Suku Anak Dalam kelompok Makekal, masih berkelanjutan. Ada 4 tuntutan SAD Tebo yang harus dipenuhi PT SAL, Astra Agro Lestari.

Dari aksi penyerangan pos sekuriti yang di lakukan oleh warga SAD, kemudian terjadi perusakan sepeda motor dan penganiayaan terhadap satu warga SAD kelompok temenggung Pemubar, Berbuntut panjang sehingga warga adat yang mendiami wilayah kabupaten Tebo, meminta denda adat kepada perusahaan PT SAL I dengan 4 poin tuntutan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Dari surat tuntutan yang beredar, terdapat 4 tuntutan atas pengeroyokan Sitinggang di antaranya adalah pertama, bahwa SAD tetap mengikuti janji mengenai mediasi yang di lakukan pada 25 Agustus 2025 lalu.

Kedua, pihak korban tetap akan mengikuti mediasi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pengeroyokan antara pihak perusahaan dan pihak korban.

Denda Adat PT SAL

Ketiga pihak korban tetap menuntut penyelesaian denda adat dan kerugian secara materi dan material sebesar Rp 300 juta rupiah, dan yang ke empat orang rimba kelompok makekal agar PT SAL, group Astra Agro Lestari melepaskan lahan seluas 800 ha untuk masuk ke wilayah Tebo.

Empat poin tuntutan yang layangkan, juga di tandatangani oleh kuasa hukum dari SAD Mijak Tampung SH,dan di tanda tangani oleh Temenggung Pemubar.

Baca Juga : Mencekam, SAD Geruduk PT SAL I

Baca Juga : PTPN VI Tercatat Sebagai Perusahaan Yang Rajin Jalankan Program CSR Pada SAD

Sementara itu kuasa hukum SAD dari kelompok makekal, saat di konfirmasi melalui nomor ponselnya bernada tidak aktif, sementara itu Muhamad salah satu pendamping SAD dari Tebo membenarkan perihal surat tersebut.

” Mereka menuntut denda adat, serta meminta pelepasan lahan seluas 800 ha agar masuk ke Tebo, dan hari ini ada mediasi antara PT SAL dan kelompok SAD di kecamatan air hitam Merangin yang di hadiri oleh beberapa orang perwakilan,” ujarnya singkat Selasa (26/8).

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page