4 Menteri Terbitkan SKB Pembelajaran di Masa Covid-19

TANJABBAR – Penyelenggaraan Pembelajaran untuk tahun ajaran 2020/2021, 4 Menteri terbitkan SKB pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19.

Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah akan dimulai bulan Juli 2020 mendatang.

Baca juga : Dewan Ingatkan Pemprov dan Rekanan, Soal Pembangunan di Jambi, Ada Apa

Hal ini sampai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)  Agus Sanusi, pada Minggu (05/07/2020).

Ia menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan, 4 Menteri terbitkan SKB Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19, yang tengah melanda Provinsi Jambi saat ini.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Penyelenggaraan proses pembelajaran di setiap daerah, dilakukan secara berbeda sesuai dengan zona yang sebelumnya, telah ditetapkan Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah pada masing-masing Kabupaten/Kota.” Ungkap Sekda.

Kata Agus

Dalam SKB ini, kata Agus disebutkan bahwa Satuan Pendidikan yang berada dalam Zona Hijau, dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka, setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan, atau Kanwil Kenenag Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Serta berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

” Untuk Tanjabbar sendiri yang terkategori ‘zona hijau’, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis, agar pelaksanaan amanah SKB tersebut dapat berjalan dengan efektif.” Ujarnya.

“Secepatnya kita akan berkoordirnasi baik dengan pemerintah pusat, maupun pemerintah Provinsi. Hal ini agar pada pelaksanaannya nanti bisa efektif, dan tidak menyalahi kebijakan,” kata sekda saat di konfirmasi via whatsapp.

Lihat juga video : Klik Disini

Ia menuturkan bahwa berdasarkan SKB, satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, orange dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka. Serta di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan, kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

“Namun demikian, penyelenggaraan proses pembelajaran di Daerah Zona Hijau, akan dibagi menjadi tiga tahap. Dimna dengan pertimbangan menyesuaikan kemampuan siswa, dalam menerapkan protokol kesehatan.” Pungkasnya. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page