Kini, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Lewat Online

INDONESIA – Saat ini tak lagi khawatir antri panjang. Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan di rumah, melalui lewat online.

Inovasi dihadirkan Kepolisian untuk memberikan layanan bagi masyarakat, yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seperti yang dilakukan Polres Bangka Tengah (Bateng).

Polres Batang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Tidak perlu repot ke Samsat, perpanjangan SIM bisa dilakukan di rumah atau lewat online.

Pemohon cukup menunggu di rumah, SIM yang telah diperpanjang akan dikirim sesuai alamat.

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan saat ini Korlantas Polri, melakukan adaptasi tatanan New Normal.

Sehingga saat ini perpanjangan SIM bisa diproses tanpa kehadiran pemohon, dan hal serupa juga diterapkan oleh Polres Bateng.

“Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon,” ujar Yudha, seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM dari rumah?

Yakni dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau, cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser, di handphone atau komputer.

Kemudian melakukan registrasi online, dengan melakukan pengisian data diri. Seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran, yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI, untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

“Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank,” jelasnya.

Sebagai informasi, aturan pembuatan SIM internasional secara online ini, juga berlaku secara nasional.

SIM A dan C

Sementara itu, dikutip dari situs Korlantas Polri, Registrasi SIM Online merupakan suatu web aplikasi yang dipergunakan, untuk melakukan registrasi penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru.

Selain itu, juga untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM Online ini, hanya untuk SIM A dan SIM C.

Sumber : Klik Disini

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033