JAMBI – Sekitar 3.087 produk tidak layak konsumsi dimusnahkan BPOM Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan, bertepatan dengan Hari ulang tahun yang ke 18.
Seperti yang di ketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi, Lakukan pemusnahan 3.087 produk obat dan makanan yang tidak layak di konsumsi dalam rangka HUT B – POM ke 18.
Kegiatan yang dilakukan di Kantor BPOM Provinsi Jambi, Telanaipura pada Kamis (7/2/19) tersebut, ada sebanyak 3.087 produk dimusnahkan BPOM Jambi.
Berdasarkan informasi dari Kepala Badan POM Provinsi Jambi, Antoni Asbi dalam sambutannya, tercatat sepanjang tahun 2017-2018. Pihaknya sudah berhasil mengamankan beberapa produk ilegal senilai kurang lebih 1, 1 M dari 3.087 item produk yang terdiri dari obat-obatan tradisional, dan alat kosmetika.
“659,4 juta atau 2.130 Item, sudah inkrah dan akan di musnahkan, dan sisanya 957 item senilai, 455,6 juta rupiah, masih dalam tahap proses inkrah,” jelasnya.
Baca Juga : Buka Perayaan HUT BPOM ke 18, Ini Pesan Fachrori
Selain itu, dari keseluruhan item ini berhasil di ungkap atas kerja sama bersama pihak kepolisian, yang saat ini sudah mengamankan sebanyak 11 orang tersangka dari 11 kasus beserta barang bukti terdiri dari obat-obatan dan kosmetika.
“Produk ini kebanyakan ini di datangkan dari luar Jambi, ada juga beberapa dari Jambi,” paparnya.
Selanjutnya, ia juga mengucapkan terimakasih tak terhingga, kepada semua pihak mendukung. Serta ikut dalam mengawasi peredaran produk, yang tidak layak konsumsi tersebut.
Lihat juga : klik disini
“Kami yakin tanpa kerja sama yang baik dari semua pihak, kami badan pom tidak ada artinya dalan Provinsi Jambi,” lanjutnya.
Untuk itu dirinya juga berharap dukungan upaya serta langkah pihaknya kedepan dapat terus dapat bersinergi dengan baik. (Nrs)
