197 Napi Tanjabbar Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

TANJABBAR – Sebanyak 197 Napi di lembaga Kemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kuala Tungkal  Tanjabbar mendapatkan remisi, di hari kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020.

Kasi Binadik lapas kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan menyebutkan bahwa, setiap tahun di hari kemerdekaan RI, Napi di Tanjabbar, yakni lapas kelas IIB Kuala Tungkal selalu mendapatkan remisi.

Baca juga : Ketua DPR RI Pakai Tengkuluk Batik Jambi, Ini Kata Pejabat di Jambi

Baca juga : Bangunan SDN 86/IX di Muara Jambi Terbengkalai, Ini Jawaban Disdikbud

” Yang mendapatkan Remisi ini tidak semuanya, kita usulkan dulu dan harus memenuhi syarat-syarat nya juga. Kita mengusulkan dipusat yang mengeluarkan,” kata Haszuwan.

Ia menyebutkan bahwa pada HUT RI tahun ini, hanya 197 yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, dari 326 tahanan yang ada.

” Yang mendapatkan remisi ini, merupakan napi kasus kriminal umum dan narkotika,” ungkapnya.

Baca juga : Uang Pecahan Rp 75.000 1 KTP 1 Orang, Bisa Ditukar di 6 Bank Ini

Baca juga : Belajar di Kantor Polisi, Wakapolres Muaro Jambi Sabet Penghargaan

Lihat juga video : Klik Disini

Ia menyebutkan bahwa yang mendapat kan remisi ini bervariasi, dan tergantung dari berapa lama, telah menjalanin masa hukuman pidana didalam lapas.

“Yang mendapat remisi ini bertingkat, kalau telah menjalani masa hukuman 12 bulan lebih. Itu mendapatkan remisi 2 bulan, kemudian ditahun ketiga mendapatkan 3 bulan dan tahun ke empat mendapatkan 4 bulan. Tergantung hukumannya,” pungkasnya. (hry)

 

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033