Yang Menunggu Dana Kelurahan 2020, Ini Kabar Terakhirnya

JAKARTA – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun meminta kepada pemerintah untuk kembali memasukan dana kelurahan di dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun depan. Sebab dikatakan, dalam pokok pembahasan RAPBN 2020 hanya menekankan alokasi terhadap dana desa. Nah lohh..

“Saya tidak melihat adanya dana kelurahan. Tahun ini hanya disebutkan dana desa tanpa disebutkan dana kelurahannya,” kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Politisi Golkar ini pun mendesak agar pemerintah mengatur ulang dan memasukan alokasi dana kelurahan di RAPBN 2020. Dengan begitu, diharapkan menjadi stimulus yang beda dalam menahan laju kesenjangan di perkotaan.

“Saya ingin dengar kalau dana kelurahan tidak terdengar karena ini menarik untuk ditawarkan ulang,” imbuh dia dilansir DinamikaJambi dari Liputan6

Seperti diketahui, dalam RAPBN Tahun 2020, dana desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun. Alokasi dana desa tahun 2020 tersebut bakal difokuskan untuk pemberdayaan SDM dan ekonomi desa.

Berita Lainnya : Sensasi Negeri Diatas Awan Yang Sedot 4000 Pengunjung

Dana desa dinaikin jadi Rp 72 triliun, jadi kalau selama ini penggunaannya lebih banyak ke infrastruktur, mulai tahun ini dan tahun depan lebih banyak kepada pemberdayaan SDM dan ekonomi desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Berdasarkan catatan merdeka.com, pada 2019 Pemerintahan Jokowi-JK berencana mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun pada 2019. Rencananya, alokasi anggaran kelurahan besarannya berbeda dengan dana desa.

Berita Terkait : Habiskan DD 600 Juta, Kades Sungai Udang Tabrak Peraturan Menteri

Ini mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan pemerintah tengah menyempurnakan payung hukum penyaluran dana tersebut. Jika aturan definitif sudah rampung, penyaluran dapat dilakukan pada 2019.

“Sekarang pemerintah dan DPR sedang melakukan proses untuk membangun skema penyaluran dana kelurahan. Kalau itu sudah selesai dan ada aturan yang definitif, pemerintah tahun depan bisa salurkan dana kelurahan dengan aturan yang lebih jelas,” ujar dia di Kampus STIS, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Red)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube