Warga Tebo Ngadu Dipenjara Soal Sengketa Tanah, Ketua Pansus Konflik Lahan Angkat Bicara

BERITA JAMBI – Warga Desa Kandang Kabupaten Tebo datangi DPRD Provinsi Jambi, soal sengketa tanah hingga mendekam dipenjara. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo angkat bicara.

Kedatangan warga Tebo Tengah yang dipenjara soal tanah tersebut, disambut baik oleh Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Senin (18/10/2021).

Baca juga : Hujan Lebat Berpotensi Bencana, Berikut Peringatan Dini Cuaca di Jambi 

Bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Azmi Salfi selaku pendamping hukum dari masyarakat Desa Kandang menjelaskan, konflik tersebut terjadi sejak 12 tahun silam.

Dimana, pada tahun 2001 lalu, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani tersebut, telah bermukim dan melakukan aktivitas perkebunan seperti biasa.

Tepatnya 8 tahun mengantongi surat sporadik, pada tahun 2009 sebuah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT SKU diduga menyerobot lahan seluas 20,6 Hektar, yang dikelola oleh Kelompok Tani Desa Kandang.

Tak tanggung-tanggung, buntut dari sengketa tersebut mengakibatkan sejumlah anggota Kelompok Tani Desa Kandang, kini mendekam di penjara dengan tuduhan pencurian.

Tak ayal, hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Pansus Konflik Lahan, Wartono Triyan Kusumo. Pada Dinamikajambi.com, Wartono menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.

Dari pertemuan tersebut, Ia beranggapan, sengketa tersebut disinyalir tidak sinkronnya tapal batas dalam sertifikat, yang dikeluarkan oleh BPN beberapa waktu lalu.

“Tentunya, kita menyambut aduan masyarakat Desa Kandang, Kabupaten Tebo. Dari penjelasan tadi, saya mengamati terjadinya sengketa tapal batas. Jadi, penentuan patok oleh BPN itu seharusnya tidak lari, dari sertifikat milik warga. Sementara, tapal batasnya ini kan kasusnya lari dari,” ungkap Wartono, Senin (18/10/2021).

Akan Panggil BPN dan Perusahaan

Lebih panjut, Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dirinya merasa empati melihat persoalan tersebut.

Betapa tidak, buntut dari sengketa antara Kelompok Tani Desa Kandang bersama PT SKU, mengakibatkan sejumlah warga mendekam dipenjara dengan tuduhan pencurian.

Tak ayal, guna mendalami persoalan tersebut, pihaknya akan turun langsung ke lapangan, juga akan memanggil pihak Perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Oleh karena itu, kita akan memanggil PT SKU dan BPN bersama warga juga. Kemudian, untuk mendalami kasus ini, akan turun langsung ke Desa Kandang,” tambahnya.

Cara Lama

Disamping itu, Anggota Komisi III ini menuturkan, pada umumnya persoalan serupa kerap terjadi antara perusahaan dan warga sekitar konsesi.

Sehingga, Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PT SKU terkesan menyerobot lahan milik warga.

Padahal, bilangnya, sebelum perusahaan tersebut berdiri, warga telah memulai aktivitas perkebunan selama 8 tahun lamanya.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

“Menurut saya, ini strategi perusahaan untuk menakut-nakuti warga. Misal, kalau sudah ada yang dipenjara, tentu warga lain akan jera. Nah, ini cara-cara lama yang tak harus dilakukan kembali lah. Seyogyanya, kehadiran perusahaan membawa dampak baik bagi masyarakat. Kenapa, soalnya disini ada persoalan kemanusiaan.” tutupnya.

Sementara diketahui, dari luasan lahan 20,6 Hektar tersebut, telah memiliki 3 sertifikat yang masing-masing seluas 1,7 Hektar. Untuk selebihnya, masih menggunakan surat sporadik yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. (Tr01)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033